Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat: Identitas hingga Isi Suratnya

Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat: Identitas hingga Isi Suratnya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 20:54 WIB
Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat
Penampakan pelaku penembakan kantor MUI pusat saat diamankan (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Penembakan terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat. Penembakan tersebut dilakukan oleh seorang pria dengan menggunakan pistol airsoft gun. Usai melancarakan aksinya itu, pelaku penembakan kantor MUI pusat tewas.

Berikut sederet fakta yang diketahui terkait sosok pelaku penembakan kantor MUI pusat yang dirangkum detikcom:

Kronologi Tewasnya Pelaku Penembakan

Usai melakukan aksinya, pelaku penembakan kantor MUI pusat sempat dikejar pihak keamanan kantor MUI. Pelaku kemudian pingsan saat diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersangkutan (pelaku) keluar, sama pamdal dan karyawan di dalam dikejar. Kemudian diamankan, beberapa saat pelaku ini pingsan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Selasa (2/5/2023).

Petugas kemudian membawa pelaku yang pingsan itu ke Puskesmas terdekat. Beberapa waktu berselang, pelaku dinyatakan meninggal.

ADVERTISEMENT

Adapun jenazah pelaku penembakan kini sedang diautopsi. Jenazah dibawa ke RS Polri di KramatJati, Jakarta Timur. Hal ini untuk mengetahui lebih lanjut terkait penyebab kematian pelaku.

Identitas Pelaku: Mustopa NR Asal Lampung

Dilansir detikSumut, berdasarkan foto KTP yang diterima, pelaku penembakan kantor MUI pusat itu merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dalam identitas itu tertulis nama pelaku bernama Mustopa NR, kelahiran Sukajaya, 9 April 1963.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo membenarkan identitas tersebut sebagai pelaku penembakan kantor MUI Jakarta. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Betul, sudah diakui oleh pihak keluarga sesuai dengan alamat yang ada di KTP tersebut," kata AKBP Pratomo, dilansir detikSumut, Selasa (2/5/2023).

Pelaku Pernah Divonis 3 Tahun Penjara

Dilansri detikSumut, Mustopa NR, pelaku penembakan Kantor MUI pusat pernah terlibat perusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016. Atas perbuatan itu, dia divonis 3 bulan hukuman penjara.

Dari hasil penelusuran detikSumut melalui berkas putusan pengadilan Nomor Perkara : 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Mustopa NR melanggar pasal 406 KUHP dan dituntut pidana hukuman penjara selama 5 (lima) bulan atas kasus pengrusakan kantor DPRD Provinsi Lampung.

Kemudian, dalam amar putusannya, Mustopa terbukti melanggar pasal tersebut sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 3 bulan. Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo juga membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, yang bersangkutan memang memiliki catatan kriminal. Dia dijatuhi vonis hakim 3 bulan penjara atas kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016 lalu," katanya, dilansir detikSumut, Selasa (2/5/2023).

Simak isi surat pelaku di halaman selanjutnya

Saksikan Video 'Polisi Pastikan Pelaku Penembakan di Kantor MUI Bukan Jaringan Teroris':

[Gambas:Video 20detik]



Isi Surat Pelaku Penembakan yang Ngaku Nabi

Pelaku penembakan kantor MUI pusat bernama Mustopa NR itu sempat meninggalkan surat yang menyebut dirinya sebagai nabi. Surat itu ditujukan kepada Ketua MUI KH Miftachul Akhyar dan ada tulisan 'Surat yang ke-6' pada bagian atas surat.

Berikut isi surat pelaku penembakan yang ditunjukkan oleh Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam (ditulis sesuai dengan tulisan pada surat):

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Dengan Hormat,
Bapak Ketua MUI saya akan terus-terusan mengeluh dan memohon atas nama Allah dan Rasul mewakili Nabi supaya Bapak mau saya ajak mempersatukan ummatnya biar keinginan tuhan terwujud dan Rasul/Nabi Muhammad Saw merasa senang melihat ummatnya bersatu seandainya nabi bisa menampakkan wujudnya nabi yang mengeluh dan memohon kepada Bapak supaya bapak mau mempersatukan dunia/Kita semua bukan Saya !

Jadi kalo bapak menolak saya berarti menolak Nabi yang ingin mempersatukan ummatnya yaitu kita semua maka dari itu Bapak Ketua tolong jangan kecewakan Rasul, Bapak kan tahu Rasul sangat saying kepada ummatnya bapak ketua, mengenai pernyataan saya selaku wakil nabi saya sudah 4 kali diproses dilampung, saya tidak dikatan mengada-ada/merekayasa atau bohong, lebih jelasnya Bapak Cek lagi menurut hukum Agama Qur'an dan Hadist, bapak punya wewenang penuh untuk menyalahkan atau menolak, bapak ketua seandainya rasul datang kepada saya secara bertamu yaitu menampakkan wujudnya pasti saya tolak saya tidak sanggup di 2003 saya sadar saya adalah orang yang diutus kalo saya bisa menemui Rasul pasti saya kembalikan dan seandainya tuhan mengutus lagi sedangkan saya diancam oleh firman tuhan yang katanya akan dipotong seorang lidah hamba bilamana menyembunyikan kemampuannya jadi saya tidak punya pilihan selain kerja saya yakin duniapun tidak ada pilihan kalo tidak menerima saya tidak akan terjadi bersatu leher saya bisa dipenggal kalo pendapat saya salah jadi tolong pak jangan sembunyikan kemampuan saya ummat sangat membutuhkan nya Bapak Ketua saya mohon perkenankan saya menghadap Bapak saya ingin bicara secara langsung dan mendengar jawaban bapak secara langsung kalo bapak mengindahkan harapan saya berarti bapak mengindahkan harapan Rasul/ Nabi Muhammad Saw, sekali lagu saya mohon kepada Bapak jangan kecewakan Rasul mari kita persatukan dunia ini supaya Rasul merasa senang melihat ummatnya bersatu, sekian

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Pelaku Pernah 2 Kali Kirim Surat Ancaman

Selain itu, Wakil Sekjen MUI Arif Fahrudin mengatakan pelaku sebelumnya sudah pernah dua kali mengirim surat ancaman ke kantor MUI. Kedatangan pelaku penembakan kantor MUI pusat kali ini adalah yang ketiga kalinya.

"Dua kali dia sudah mengirimkan surat ancaman. Ini ketiga kali datang ke sini, lalu terjadilah seperti ini (penembakan)," kata Arif di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Halaman 2 dari 2
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads