Polisi Cek Alamat Yayasan Penipu Berkedok Donasi Kebakaran Petojo Jakpus

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 26 Apr 2023 11:06 WIB
Kondisi pascakebakaran di Petojo Selatan, Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta -

Polisi menyelidiki kasus penipuan dengan modus meminta sumbangan untuk korban kebakaran di Petojo Selatan, Jakarta Pusat. Polisi mengungkap alamat yayasan tersebut tak sesuai.

"Kalau menurut informasi yang kita kumpulkan, anggota juga sudah mengecek, untuk yayasan yang dimaksud tidak ada di alamat yang diketahui," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Meski begitu, Mugia belum dapat memastikan yayasan itu benar adanya atau palsu. Dia menegaskan yayasan itu tidak berada di alamat yang sesuai dengan yang diakui ketiga inisiator.

"Nggak, bukan palsu, sudah dilakukan pengecekan di alamat yang diketahui, untuk yayasan itu sudah tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, penipuan dengan meminta sumbangan bagi warga kebakaran di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Kasus itu tengah diselidiki aparat kepolisian.

"Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda saat dihubungi, Sabtu (22/4).

Mugia mengatakan kasus ini berawal adanya tiga orang melakukan aksi pembukaan donasi bagi korban kebakaran di Petojo Selatan. Ketiga inisiator itu mengaku berasal dari sebuah yayasan di Jakarta Barat dalam melakukan pembukaan donasi bagi korban kebakaran.

"Datang tiga orang di daerah Petojo Selatan ke salah satu saksi. Kemudian mereka ini meminta sumbangan untuk warga korban kebakaran di Petojo Selatan yang beberapa waktu lalu, di Abdul Muis ya. Mengatasnamakan salah satu yayasan di Jakarta Barat," jelas Mugia.

Tindakan dari ketiga orang tersebut lalu menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, salah satu saksi yang sering membantu korban kebakaran merasa tidak pernah ada kegiatan pembukaan donasi yang selama ini diberikan kepada warga.

Warga lalu memeriksa ketiga orang yang mengaku membuka donasi bagi korban kebakaran di Petojo, Jakarta Pusat. Ketiga orang itu tidak bisa menyertakan surat tugas dari yayasan sehingga dicurigai melakukan penipuan.




(aik/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork