Kombes Teguh Triwantoro diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Polda Kaltara menyatakan Teguh Triwantoro diberhentikan karena tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya untuk memeriksa hilangnya barang bukti BBM ilegal.
"Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022," ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat ketika dimintai konfirmasi, Senin (17/4/2023).
Budi mengatakan pencopotan dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara adalah hal yang biasa. Sedangkan pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari jabatannya sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara," kata dia.
Budi mengatakan, pencopotan perlu dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara terkait dugaan pelanggarannya. Pencopotan Teguh juga sudah dikoordinasikan dengan Mabes Polri.
"Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara," jelas Budi.
"Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," tambahnya.
Simak juga 'Saat Pamer Kemewahan, Kadis PUPR Empat Lawang Sumsel Dicopot':
(knv/knv)