detik's Advocate

Hai d'Advocate, Apakah Saudara yang WNA Boleh Dapat Waris Properti?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 08:22 WIB
Advokat Yudhi Ongkowijaya (dok.ist)
Jakarta -

Pembagian waris berupa properti menjadi makin rumit bila salah satu pihak ada yang berkewarganegaraan asing. Apakah ada aturan khusus?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Selamat malam Bapak Andi Saputra,

Saya Yohan bermaksud untuk menanyakan apabila seseorang yang tidak menikah dan tidak memiliki keturunan, dan kelak suatu saat wafat, apakah harta yang bersangkutan berupa properti dapat diwariskan kepada saudara kandung dan keturunannya dengan statusnya WNA?

Apabila dapat dilakukan, bagaimana prosedurnya Pak?

Karena saya pernah dengar bahwa hak waris bagi penerima waris dengan status WNA hanya dapat berlaku 1 (tahun) diberikan kesempatan untuk menjualnya karena di atas 1 tahun maka hak waris menjadi hilang, Apakah hal tersebut benar Pak?

Mohon penjelasan secara legalitasjya dari Bapak. Atas perhatian dan nasihat dari Bapak, saya ucapkan terima kasih

Salam,

Yohan

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan membantu untuk menjawabnya.

Terdapat tiga aturan hukum tentang waris yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata Barat, dan Hukum Waris Adat.

Aturan Hukum Waris Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 171 Huruf (b), Pasal 171 Huruf (c), Pasal 171 Huruf (d), Pasal 171 Huruf (e), Pasal 174, yang menyatakan :

Pasal 171 huruf (b) :
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Pasal 171 Huruf (c) :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Pasal 171 Huruf (d) :
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

Pasal 171 Huruf (e) :
Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang, dan pemberian untuk kerabat.

Pasal 174 :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :
a. Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

Tonton juga Video: Bisnis F&B Hingga Properti Pontesial Cuan di 2023






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork