Kakek-Nenek Kami Wafat, Siapa yang Berhak Dapat Waris Rumah?

detik's Advocate

Kakek-Nenek Kami Wafat, Siapa yang Berhak Dapat Waris Rumah?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Agu 2024 10:25 WIB
Hand holding magnifying glass and looking at house model, house selection, real estate concept.
Foto ilustrasi warisan: (Getty Images/iStockphoto/sommart)
Jakarta -

Hukum pewarisan diatur secara rigid. Salah satunya soal pembagian rumah yang menjadi aset waris.

Hal itu menjadi salah satu pertanyaan pembaca detik's Advocate. Yaitu:

Dear Detik,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin bertanya tentang status hak waris dari keluarga kami, siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak secara hukum perdata.

Kakek dan nenek keduanya sudah almarhum, dahulu keduanya menikah masing-masing membawa anak dari pernikahan sebelumnya. Almarhum nenek saya memiliki 2 anak bawaan dari pernikahan sebelumnya, sebut saja Ali dan Anton. Almarhum kakek saya memiliki 3 anak bawaan dari pernikahan sebelumnya, sebut saja Rani, Rina, dan Ahmad.

ADVERTISEMENT

Lalu kemudian keduanya menikah, mendapatkan 4 orang anak, sebut saja Martin, Mario, Billy, dan Bobby.

Alm kakek saya dari pernikahan yang sebelumnya memiliki sebuah rumah. Kondisi saat ini anak-anak dari almarhum kakek dan almarhum nenek saya juga sudah meninggal dunia. Yang hidup saat ini adalah istri Martin, Mario, dan anak-anak dari 9 anak tersebut di atas, alias cucu-cucunya.

Dari kondisi tersebut di atas, berdasarkan hukum perdata, siapakah yang berhak mendapatkan waris?

Demikian pertanyaan yang dapat saya sampaikan, kiranya bisa mendapat pencerahan atas pertanyaan tersebut.

Terima kasih, detikcom.


Salam Hangat


Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari Advokat Hadiansyah Saputra, S.H. Berikut pendapatnya:

PENDAPAT HUKUM:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk menghindari kekeliruan sebagai penegasan secara perdata yang Saudara maksud kami artikan sebagai ketentuan waris dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesia) (selanjutnya disebut "KUHPerdata").

Ketentuan waris di dalam hukum perdata, diatur antara lain di dalam Pasal 830 sampai dengan 1130KUHPerdata, dimana dalam Pasal 830 telah ditentukan secara tegas bahwa "pewarisan hanya terjadi karena kematian". Sedangkan mengenai siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris (ahli waris ab intestato/ahli waris yang tidak memerlukan adanya wasiat) telah ditentukan di dalam Pasal 832 KUHPerdata, sebagai berikut:

"Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu".

Pada prinsipnya KUHPerdata membagi ahli waris menjadi empat golongan:

1. Golongan kesatu : suami/istri yang hidup terlama, keluarga dalam garis lurus ke bawah meliputi anak-anak beserta keturunannya.

2. Golongan kedua: Orang tua dan saudara kandung Pewaris beserta keturunannya.

3. Golongan ketiga: Meliputi kakek, nenek dan keluarga dalam garis lurus keatas dari Pewaris.

4. Golongan keempat: Meliputi saudara dari pihak bapak maupun pihak ibu dalam garis menyamping beserta keturunannya sampai dengan derajat keenam dari Pewaris dan saudara dari pihak kakek maupun nenek dalam garis menyamping beserta keturunannya sampai dengan derajat keenam dari Pewaris.

Dengan ketentuan, apabila Golongan kesatu masih ada maka Golongan kedua, Golongan ketiga dan keempat terhalang dan tidak berhak mendapatkan waris, demikian pula selanjutnya secara berurutan sesuai urutan golongannya. Apabila keempat golongan tersebut tidak ada, maka harta warisan akan jatuh kepada Negara, dalam hal ini dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan.

Lebih lanjut mengenai pewarisan para keluarga sedarah yang sah dan suami atau isti yang hidup terlama diatur di dalam KUHPerdata Buku Kedua pada Bagian 2 Pasal 852 sampai dengan Pasal 861. Dimana ketentuan Pasal 852 menentukan:

"Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti".

Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.

Berdasarkan uraian tersebut dan dihubungkan dengan pertanyaan Saudara mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris maka menurut pendapat kami jika yang didudukkan sebagai Pewaris adalah Almarhum Kakek Saudara, maka ahli warisnya adalah ahli waris Golongan kesatu, yakni suami/istri yang hidup terlama, keluarga dalam garis lurus ke bawah meliputi anak-anak beserta keturunannya, namun mengingat Nenek Saudara sudah meninggal dunia, maka yang berkedudukan sebagai ahli waris adalah keluarga dalam garis lurus ke bawah meliputi anak-anak beserta keturunannya, dalam hal ini adalah:

- Istri dari Mario beserta anak-anak dan keturunannya;

- Istri dari Martin beserta anak-anak dan keturunannya;

- anak-anak dan keturunannya dari Rani;

- anak-anak dan keturunannya dari Rina;

- anak-anak dan keturunannya dari Ahmad;

- anak-anak dan keturunannya dari Billy;

- anak-anak dan keturunannya dari Bobby;

- anak-anak dan keturunannya dari Ali; dan

- anak-anak dan keturunannya dari Anton.

Referensi:

- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan sesuai dengan independensi dan profesionalisme kami selaku advokat. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

HADIANSYAH SAPUTRA & REKAN


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga Video 'Apakah Asuransi Masuk Harta Warisan?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads