Mudik Update by BRI

Aturan Pembatasan Truk Angkutan Barang Mudik Lebaran 2023

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 16 Apr 2023 11:30 WIB
Ilustrasi truk angkutan barang | Foto: (Raja-detik)
Jakarta -

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan yang akan diberlakukan pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Salah satunya dengan adanya aturan pembatasan truk angkutan barang Lebaran 2023.

Lantas seperti apa aturan pembatasan truk angkutan barang masa arus mudik-balik Lebaran 2023? Kapan dan di mana saja berlakunya? Simak informasi lengkapnya berikut ini:

Aturan Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran 2023

Merujuk buku panduan 'Mudik Aman Berkesan 2023' oleh Kominfo, pemerintah telah menyiapkan pembatasan operasional terhadap truk angkutan barang mudik Lebaran 2023 dengan aturan sebagai berikut:

  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
  2. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
  3. Namun, ada sejumlah mobil barang yang dikecualikan, seperti:
    - BBM dan BBG
    - Hantaran uang
    - Sepeda motor mudik/balik gratis
    - Hewan ternak
    - Bahan pokok
    - Pupuk
  4. Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Jadwal Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran 2023

Aturan pembatasan atau larangan truk angkutan barang masa arus mudik dan balik Lebaran 2023 berlaku dengan jadwal sebagai berikut:

  • Arus Mudik: 17 April 2023 (00.00) - 21 April 2023 (24.00)
  • Arus Balik 1: 24 April 2023 (00.00 - 26 April 2023 (08.00)
  • Arus Balik 2: 29 April 2023 (00.00) - 2 Mei 2023 (08.00)
Ilustrasi Truk Angkut BBG | Foto: Istimewa

Titik Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran 2023 di Tol

Aturan larangan atau pembatasan truk angkutan barang masa arus mudik dan balik Lebaran yang diterapkan di jalan tol berlaku di:

  • Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
  • Jakarta - Tangerang - Merak
  • Prof. DR. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR); C. Dalam Kota Jakarta
  • Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
  • Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
  • Cileunyi - Cimalaka
  • Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
  • Kanci - Pejagan
  • Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
  • Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
  • Jatingaleh - Srondol (Semarang)
  • Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
  • Semarang - Solo - Ngawi
  • Semarang - Demak
  • Jogja - Solo (Fungsional)
  • Solo - Ngawi
  • Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
  • Surabaya - Gresik
  • Pandaan - Malang

Titik Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran 2023 Non-Tol

Sementara di jalan non-tol, aturan larangan atau pembatasan truk angkutan barang masa arus mudik dan balik Lebaran 2023 akan diterapkan di:

  • Medan - Berastagi
  • Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
  • Jambi - Sarolangun - Padang
  • Jambi - Tebo - Padang
  • Jambi - Sengati - Padang
  • Padang - Bukit Tinggi
  • Jambi - Palembang - Lampung
  • Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak b.
  • Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
  • Cilegon - Anyer - Labuhan
  • Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
  • Cigombong - Cibadak (Fungsional)
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
  • Jakarta - Cikampek.
  • Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
  • Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
  • Bandung - Sumedang - Majalengka
  • Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
  • Cirebon - Brebes
  • Solo - Klaten - Yogyakarta
  • Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
  • Bawen - Magelang - Yogyakarta
  • Tegal - Purwokerto
  • Jogja - Wates
  • Jogja - Sleman - Magelang
  • Jogja - Wonosari
  • Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
  • Pandaan - Malang
  • Probolinggo - Lumajang
  • Madiun - Caruban - Jombang
  • Banyuwangi - Jember
  • Denpasar - Gilimanuk

Simak juga 'Tol Cisumdawu Bisa Buat Mudik, Dibuka dari 06.00-15.00 WIB':






(wia/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork