Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Kemenhub melarang angkutan barang melintas di beberapa jalur tol dan non tol.
"Ada (pembatasan angkutan barang)," kata Kemenhub dalam buku panduan mudik yang diunggah di laman resmi Kemenhub seperti dilihat detikcom, Minggu (9/4/2023).
Aturan ini berlaku pada arus mudik 19 hingga 21 April 2023. Kemudian saat arus balik 24 April hingga 27 April 2023 dan arus balik 29 April hingga 2 Mei 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub lalu merinci kendaraan pengangkut barang yang tidak boleh melintas yakni yang memiliki berat lebih dari 14 ribu kilogram. Selain itu mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, hingga mobil barang pengangkut galian dan tambang juga dilarang.
Namun demikian, Kemenhub memberi pengecualian terhadap sejumlah kendaraan pengangkut misalnya, pengangkut BBM, uang, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, dan sepeda motor mudik atau balik gratis.
"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," ujar Kemenhub.
Lantas di jalur mana saja kendaraan pengangkut mobil dilarang? Berikut ini daftar jalur tol dan non tol yang dilarang:
Simak di halaman berikutnya.
Tol
1. Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
2. Jakarta - Tangerang - Merak
3. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4. Jakarta Outer Ring Road (JORR); C. Dalam Kota Jakarta
5. Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi -
6. Cigombong.
7. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
8. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
9. Cileunyi - Cimalaka
10. Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
11. Kanci - Pejagan
12. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
13. Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
14. Jatingaleh - Srondol (Semarang)
15. Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
16. Semarang - Solo - Ngawi
17. Semarang - Demak
18. Jogja - Solo (Fungsional)
19. Solo - Ngawi
20. Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol -
21. Pasuruan - Probolinggo
22. Surabaya - Gresik
23. Pandaan - Malang
Non Tol
1. Medan - Berastagi
2. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3. Jambi - Sarolangun - Padang
4. Jambi - Tebo - Padang
5. Jambi - Sengati - Padang
6. Padang - Bukit Tinggi
7. Jambi - Palembang - Lampung
8. Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak b.
9. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
10. Cilegon - Anyer - Labuhan
11. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
12. Cigombong - Cibadak (Fungsional)
13. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
14. Jakarta - Cikampek.
15. Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
16. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
17. Bandung - Sumedang - Majalengka
18. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
19. Cirebon - Brebes
20. Solo - Klaten - Yogyakarta
21. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -
22. Kendal - Semarang - Demak
23. Bawen - Magelang - Yogyakarta
24. Tegal - Purwokerto
25. Jogja - Wates
26. Jogja - Sleman - Magelang
27. Jogja - Wonosari
28. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
29. Pandaan - Malang
30. Probolinggo - Lumajang
31. Madiun - Caruban - Jombang
32. Banyuwangi - Jember
33. Denpasar - Gilimanuk