"Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni dilakukan pembagian tergantung dengan jenis kendaraan yang dibawa, jadi mudik tahun ini #KawulaModa juga bisa menggunakan Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Panjang untuk jenis kendaraan truk dan sepeda motor," tulis Kemenhub, dilansir akun Instagramnya (@kemenhub151).
Aturan mudik di Pelabuhan Merah hingga Bakauheni tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2626 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Simak informasi lengkap panduan aturan mudik 2023 melalui pelabuhan penyeberangan Merah hingga Bakauheni berikut ini:
Aturan Mudik 2023 di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Berdasarkan aturan mudik Lebaran 2023 yang berlaku oleh Kemenhub dengan mitra terkait, seperti dilansir akun Instagram Kemenhub, berikut ini aturan mudik 2023 yang berlaku di pelabuhan Merak hingga Bakauheni:
Tujuan Sumatera:
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak - Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan
Tujuan Jawa:
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Bakauheni - Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan sepeda motor tujuan Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang - Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)
- Kendaraan truk melalui Pelabuhan Panjang
![]() |
Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan Merak-Ciwandan
Selain itu, Kemenhub bersama mitra terkait juga telah menyiapkan sejumlah upaya antisipasi terjadinya kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan. Berikut rinciannya:
- Rest Area Km 43, Km 68, dan Km 97 (Fungsional)
- Tol Tangerang-Merah akan diberlakukan penundaan perjalanan (Delaying System)
Sebagai catatan, perubahan pengaturan penundaan perjalanan (Delaying System) dapat berubah secara tiba-tiba atau situasional sesuai dengan diskresi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Demikian informasi seputar aturan mudik Lebaran 2023 yang berlaku di pelabuhan penyeberangan mulai dari Merah hingga Bakauheni. Semoga bermanfaat!
(wia/imk)