Kasus perekaman wanita pengunjung Atlantis Ancol, Jakarta Utara, berbuntut panjang. Pelaku, pria inisial SA (22), yang merupakan mantan pegawai restoran kini ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, namun SA tidak ditahan polisi. Alasannya karena SA kooperatif dan keluarga siap menjadi penjamin.
Kasus ini bermula ketika SA mengintip dan merekam korban yang sedang bilas di kamar mandi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/4) lalu.
Korban akhirnya menyadari dirinya direkam sesaat setelah melihat ponsel di atas tembok. Korban berteriak meminta tolong hingga akhirnya pelaku bisa diamankan petugas sekuriti dan diamankan di kantor polisi.
Namun, polisi saat itu justru membawa SA ke panti sosial dengan alasan untuk memudahkan ketika akan diperiksa kembali. Ini juga dilakukan untuk menjaga supaya SA tidak melarikan diri karena ada di bawah pengawasan panti sosial.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi telah meningkatkan status SA (22), mantan karyawan restoran di Atlantis Ancol, Jakarta Utara, yang merekam pengunjung wanita di kamar mandi wahana Atlantis. SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar (SA) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dimintai konfirmasi Sabtu (15/4/2023).
Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancamannya pidana 9 bulan penjara," imbuhnya.
Bunyi Pasal 5 sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau reproduksi organ dengan maksud menyembunyikan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena melemahkan seksual nonfisik, dengan penjara penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),"
Baca selanjutnya: pelaku tak ditahan polisi
(mei/mei)