Kasus perekaman wanita pengunjung Atlantis Ancol, Jakarta Utara, berbuntut panjang. Pelaku, pria inisial SA (22), yang merupakan mantan pegawai restoran kini ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, namun SA tidak ditahan polisi. Alasannya karena SA kooperatif dan keluarga siap menjadi penjamin.
Kasus ini bermula ketika SA mengintip dan merekam korban yang sedang bilas di kamar mandi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban akhirnya menyadari dirinya direkam sesaat setelah melihat ponsel di atas tembok. Korban berteriak meminta tolong hingga akhirnya pelaku bisa diamankan petugas sekuriti dan diamankan di kantor polisi.
Namun, polisi saat itu justru membawa SA ke panti sosial dengan alasan untuk memudahkan ketika akan diperiksa kembali. Ini juga dilakukan untuk menjaga supaya SA tidak melarikan diri karena ada di bawah pengawasan panti sosial.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi telah meningkatkan status SA (22), mantan karyawan restoran di Atlantis Ancol, Jakarta Utara, yang merekam pengunjung wanita di kamar mandi wahana Atlantis. SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar (SA) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dimintai konfirmasi Sabtu (15/4/2023).
Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancamannya pidana 9 bulan penjara," imbuhnya.
Bunyi Pasal 5 sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau reproduksi organ dengan maksud menyembunyikan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena melemahkan seksual nonfisik, dengan penjara penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),"
Baca selanjutnya: pelaku tak ditahan polisi
Tersangka Tak Ditahan Polisi
Polisi tidak menahan AS di kasus ini. Iver mengatakan orang tua dan keluarga AS bersedia menjadi jaminan. Sehingga, AS tidak ditahan.
"Kami sudah mengundang orang tua dan keluarga tersangka yang mengajukan jaminan orang terhadap tersangka yang bersedia kooperatif," kata Iver kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Meski begitu, Iver memastikan proses hukum terhadap AS masih berlanjut. AS wajib lapor 2 kali seminggu.
"Wajib lapor setiap Senin dan Kamis sambil proses hukum terus berjalan dan kami percepat," katanya.
Polisi Bantah Tolak Laporan
Polres Metro Jakarta Utara membantah informasi yang menyebutkan bahwa polisi menolak laporan pengunjung wanita berinisial AP (31) yang menjadi korban pelecehan di Atlantis Water Adventures Ancol, Jakarta Utara. Diketahui, wanita itu diintip dan direkam saat sedang mandi di kamar mandi wahana Atlantis.
"Informasi yang beredar tentang penolakan laporan masyarakat oleh Polres Metro Jakarta Utara sesungguhnya tidak benar. Yang benar adalah melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Utara hari itu korban membuat laporan pengaduan secara tertulis," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, Sabtu (15/4).
Laporan pengaduan, katanya, ditulis sendiri oleh AP. Isinya berupa permintaan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap peristiwa yang dialaminya.
"Korban mengalami pelecehan seksual. Di saat itulah korban merasa kaget karena melihat ada sebuah handphone dan tangan seseorang berada di sisi kiri atas ruang bilas atau kamar ganti wanita," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Iverson mengatakan pihaknya langsung mengusut kasus tersebut dengan membentuk tim yang beranggotakan penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Baca selanjutnya: permintaan maaf manajemen Ancol....
Manajemen Ancol Minta Maaf
Manajemen Ancol meminta maaf atas kejadian itu. Manajemen Ancol selaku pengelola Atlantis memastikan pelaku tersebut kini telah dipecat.
"Terduga pelaku yang menyelinap ke kamar bilas wanita telah diberikan sanksi larangan tidak bisa bekerja lagi di lingkungan kawasan wisata Ancol," tulis keterangan resmi manajemen Atlantis Ancol di akun Instagram, Rabu (12/4/2023).
Manajemen Ancol mengecam tindakan pelaku. Pihak manajemen Ancol pun menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
"Manajemen Ancol selaku pengelola Atlantis mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh salah satu karyawan mitra restoran di Atlantis untuk itu Manajemen Ancol meminta maaf atas kejadian tersebut," imbuhnya.
Manajemen Atlantis Ancol menyampaikan pelaku tersebut bukan karyawan Ancol maupun Atlantis. Pelaku diketahui bekerja pada sebuah restoran di Atlantis.
"Kami informasikan bahwa terduga pelaku bukanlah karyawan Atlantis maupun karyawan Ancol, melainkan karyawan mitra restoran," imbuhnya