3 Dasar Brigjen Endar Ajukan Keberatan Administratif soal Pencopotannya

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 11:29 WIB
Brigjen Endar P (Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto)
Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro mengajukan keberatan administratif kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan. Ada tiga poin yang menjadi alasan permohonan Endar.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh sebagaimana dilihat, Jumat (14/4/2023), upaya administratif diajukan Endar pada 31 Maret 2023 atas dasar Pasal 75 ayat (2) huruf a dan Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Endar melawan keputusan Sekjen KPK nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam penjelasannya, Endar menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan penuh profesionalisme. Dia juga menyatakan selalu berupaya menerapkan due process of law dalam setiap kegiatan penyelidikan, baik sesuai kekhususan hukum acara pidana pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Hukum Acara Pidana atau pada umumnya merujuk pada Kitab Hukum Acara Pidana.

Namun kemudian Endar menerima surat pemberhentian secara hormat melalui SK Sekjen KPK yang pada intinya menyatakan berhenti sebagai pegawai KPK pada 1 April 2023. Endar menilai pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK bertentangan dengan nilai integritas dan independensi KPK serta nilai-nilai integritas yang diajarkan selama berada di kepolisian.

"Selama masa jabatan, saya pun tidak pernah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan secara formil masa jabatan saya seharusnya berakhir pada 31 Maret 2024," demikian petikan pernyataan pendahuluan dalam surat keberatan administratif yang diajukan Endar.

Ada 3 alasan yang dikemukakan oleh Endar dalam permohonannya. Berikut poin-poinnya:

1. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 152 KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Pemohon tidak sesuai dengan pembuatan keputusan yang bebas dari tindakan melampaui kewenangan

Endar menilai surat pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berikut 3 rinciannya:

a. Pemohon belum masuk dalam minimal batas waktu Pegawai Negeri yang diperkerjakan di KPK
b. Proses pengembalian tanpa persetujuan Pimpinan Instansi Asal, Tanpa Evaluasi dan Tanpa Pelanggaran Etik
c. Keputusan administrasi berupa pemecatan Pemohon telah melanggar Prinsip Independensi dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

2. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 152 KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Pemohon tidak sesuai dengan pembuatan keputusan yang bebas dari tindakan mencampuradukkan wewenang.

3. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 152 KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Pemohon tidak sesuai dengan pembuatan keputusan yang bebas dari tindakan bertindak sewenang-wenang.

Adapun pokok permohonan yang diajukan Brigjen Endar kepada Ketua KPK Firli Bahuri sebagai berikut:

1. Menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon untuk DIBATALKAN dan TIDAK BERLAKU.
2. Membatalkan proses rekrutmen Jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia selama upaya administrasi terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon masih berlangsung.
3. Mengabulkan permohonan pemohon untuk memulihkan posisi pemohon ke keadaan semula sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan ENDAR PRIANTORO atau Pemohon sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan posisi jabatan, grading serta hak dan kewajiban sebagaimana semula sebelum adanya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon.

Penjelasan Kuasa Hukum

Perihal upaya administratif Brigjen Endar ini sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum, Rahmat Mulyana, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Rabu (12/4/2023). Brigjen Endar melawan atas keputusan Sekjen KPK soal pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK.

"Tadi Pak Endar telah melakukan upaya hukum administratif berupa keberatan administratif terhadap Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 152 tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023, yang pada intinya Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan bahwa surat keputusan tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata Rahmat.

Rahmat menyatakan upaya hukum bakal ditempuh oleh Brigjen Endar, baik melalui pidana maupun administratif. Apabila upaya tersebut ditolak, pihaknya akan menyiapkan gugatan ke PTUN.

"Kalau dalam hukum administrasi ada tahapannya, ada namanya keberatan administratif. Apabila ditolak lagi, ada banding administratif. Kemudian, apabila ditolak lagi, baru ada gugatan administratif ke PTUN. Jadi ini bagian dai kerangka perlawanan hukum adm negara," ucapnya.

"Kita tunggu putusan pimpinan seperti apa, apakah diterima atau ditolak. kalau ditolak ya kita banding," sambungnya.

Pencopotan Endar

Diketahui, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.




(knv/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork