Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaki Zakariya, mengapresiasi penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2026. Ia berharap penurunan biaya sebesar kurang lebih Rp 2 juta dari tahun 2025 tak lantas mengurangi kualitas layanan yang diberikan ke jemaah.
"Apresiasi kepada pemerintah selama hampir jalan 2 tahun kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo akan menyelenggarakan haji 2 kali dan dalam 2 penyelenggaraan haji ini berturut-turut biaya haji menurun," kata Zaki kepada wartawan, Kamis (29/10/2025).
Ia menilai penurunan biaya ini dari alokasi pembiayaan masyair yang semula SAR 2.700 di 2025 menjadi SAR 2.300 di 2026. Zaki berharap pelayanan yang diberikan kepada jemaah saat puncak haji tak menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurunnya biaya masyair dari SAR 2.700 tahun 2025 menjadi SAR 2.300. Tahun 2026, rencana penurunan jumlah hari otomatis mengurangi biaya catering, biaya-biaya yang tidak diperlukan," ungkapnya.
Zaki berharap pelayanan masyair di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) tak terdampak dari penurunan biaya haji tersebut. Ia menilai jika hal itu terjadi, maka sangat berisiko bagi jemaah.
"Puncak haji itu di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) selama 5-6 hari yang biasa dari dulu berbagai masalah itu ada di situ, karena seluruh jemaah haji akan berkumpul di satu tempat yang sama dan waktu yang sama ditempat yang terbatas," kata Zaki.
"Jadi harus bisa dipastikan bahwa penurunan biaya Masyair (armuzna) tidak mengurangi layanan karena sangat berisiko sekali kalau turunnya pelayanan di puncak haji karena kesuksesan haji ditentukan dari kesuksesan penyelenggaran selama di Armuzna di tanggal 8-13 Dzulhijjah karena penyelenggaran haji di Mekkah dan Madinah relatif tidak ada masalah," tambahnya.
Ia pun mengusulkan penurunan biaya haji di tahun berikutnya lebih ditekankan pada komponen perhotelan hingga catering. Menurutnya komponen tersebut yang kerap kali berpotensi di-mark up.
"Sektor penempatan atau perhotelan haji Mekkah dan Madinah (yang sejak dulu yang paling riskan dalam hal bidding harga dan potensi mark up), tender catering selama haji, negosiasi ulang harga tiket penerbangan dan yang paling signifikan sejauh mana BPKH bisa berinvestasi lebih baik sehingga bisa menaikan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji," ungkapnya.
Diketahui Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati besaran biaya haji per anggota jemaah untuk 2026. Hasilnya disepakati bahwa biaya haji tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta.
Keputusan itu diketok saat pelaksanaan rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10). BPIH 2026 ini turun sebesar Rp 2 juta dibanding dengan BPIH 2025 senilai Rp 89,4 juta.
"Komisi 8 DPR RI dan menteri haji umroh republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365," kata Marwan membacakan keputusan panja dalam rapat tersebut.
Rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayar per jemaah nantinya sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH. Angka itu turun Rp 1,2 juta dari tahun lalu.
"Biaya perjalanan Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH," ujarnya.











































