Pengacara Ungkap Terpidana Mati Merri Utami Dapat Grasi dari Jokowi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 03:51 WIB
Pengacara Merri Utami, Aisya Humaida. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Jakarta -

Pengacara menyebut terpidana mati kasus narkoba Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Merri Utami mendapatkan pengampunan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"(Jadi penjara) seumur hidup," kata pengacara Merri Utami, Aisya Humaida, kepada detikcom, Kamis (13/4/2023.

Aisya menyebut tim pengacara mendapatkan informasi pengabulan grasi itu dari Merri pada akhir Maret lalu. Sementara surat diterbitkan pada 13 Maret 2023.

"Tanggal 24 Maret itu informasi Merri pada kami. Kalau suratnya tanggal 13 Maret," tutur dia.

detikcom telah menghubungi Humas Ditjen PAS, Kemenkumham mengenai pemberian grasi ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

Untuk diketahui pada November 2021 lalu, Devy Christa, anak terpidana mati Merri Utami, menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Devy datang untuk menyerahkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengabulkan grasi ibunya.

"Tadi di dalam kita masuk diterima dengan baik, kita menyerahkan surat terbuka dari saya untuk mendorong Presiden mengabulkan grasi ibu saya," ujar Devy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).

Tak hanya membawa surat, Devy juga membawa beberapa kerajinan tangan karya Merri Utami berupa lukisan rajut dan tempat tisu terbuat dari mote. Dia mengatakan karya-karya itu dibuat oleh ibunya semasa mendekam di penjara.

"Ada beberapa karya Mama di dalam. Ada lukisan karya dan mote tempat tisu, tempat buah," tambahnya.

Menurutnya, karya-karya milik Merri yang ia serahkan ke Istana diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengabulkan permohonan grasi yang diajukan ibunya. Sebab, karya-karya itu menjadi bukti bahwa sang ibunda berkelakuan baik selama menjalani hukuman di penjara.

"Harapannya, beliau mempertimbangkan kasus ibu saya, mempertimbangkan semuanya. Di sisi lain ibu saya korban, terus juga 20 tahun terakhir kayaknya mustahil ya. Hukuman 20 tahun itu hukuman yang seperti apa, dan untuk mendorong grasi juga," kata Devy.

Simak juga Video: Edarkan Narkoba di Pati saat Ramadan, Belasan Pelaku Dibekuk!






(lir/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork