Pengacara Ungkap Terpidana Mati Merri Utami Dapat Grasi dari Jokowi

Pengacara Ungkap Terpidana Mati Merri Utami Dapat Grasi dari Jokowi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 03:51 WIB
Kuasa hukum terpidana mati Merri Utami dari LBHM, Aisya Humaida, di Lapas Perempuan Semarang, Kamis (22/9/2022).
Pengacara Merri Utami, Aisya Humaida. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Jakarta -

Pengacara menyebut terpidana mati kasus narkoba Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Merri Utami mendapatkan pengampunan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"(Jadi penjara) seumur hidup," kata pengacara Merri Utami, Aisya Humaida, kepada detikcom, Kamis (13/4/2023.

Aisya menyebut tim pengacara mendapatkan informasi pengabulan grasi itu dari Merri pada akhir Maret lalu. Sementara surat diterbitkan pada 13 Maret 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 24 Maret itu informasi Merri pada kami. Kalau suratnya tanggal 13 Maret," tutur dia.

detikcom telah menghubungi Humas Ditjen PAS, Kemenkumham mengenai pemberian grasi ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui pada November 2021 lalu, Devy Christa, anak terpidana mati Merri Utami, menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Devy datang untuk menyerahkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengabulkan grasi ibunya.

"Tadi di dalam kita masuk diterima dengan baik, kita menyerahkan surat terbuka dari saya untuk mendorong Presiden mengabulkan grasi ibu saya," ujar Devy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).

Tak hanya membawa surat, Devy juga membawa beberapa kerajinan tangan karya Merri Utami berupa lukisan rajut dan tempat tisu terbuat dari mote. Dia mengatakan karya-karya itu dibuat oleh ibunya semasa mendekam di penjara.

"Ada beberapa karya Mama di dalam. Ada lukisan karya dan mote tempat tisu, tempat buah," tambahnya.

Menurutnya, karya-karya milik Merri yang ia serahkan ke Istana diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengabulkan permohonan grasi yang diajukan ibunya. Sebab, karya-karya itu menjadi bukti bahwa sang ibunda berkelakuan baik selama menjalani hukuman di penjara.

"Harapannya, beliau mempertimbangkan kasus ibu saya, mempertimbangkan semuanya. Di sisi lain ibu saya korban, terus juga 20 tahun terakhir kayaknya mustahil ya. Hukuman 20 tahun itu hukuman yang seperti apa, dan untuk mendorong grasi juga," kata Devy.

Simak juga Video: Edarkan Narkoba di Pati saat Ramadan, Belasan Pelaku Dibekuk!

[Gambas:Video 20detik]



Kasus Merri Utami

Merri Utami, perempuan terpidana mati yang dijuluki Ratu Heroin karena kedapatan membawa 1,1 Kg heroin. Merri ditangkap pada 31 Oktober 2001 sekitar pukul 22.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 1,1 kg di dalam tas yang dibawa Merri.

Cerita bermula ketika Merri berkenalan dengan seorang warga negara Kanada bernama Jerry di McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Jerry lalu mengajak Merri pergi ke Nepal pada tanggal 16 Oktober 2001 dengan tujuan liburan.

Merri berangkat ke Nepal dari Singapura dan transit di Thailand. Sementara, Jerry telah lebih dulu berangkat. Setelah beberapa waktu di Nepal, Jerry kembali ke Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2001 dengan alasan bisnis.

Jerry meminta Merri tinggal di Nepal selama 2 minggu. Jerry sempat menelepon Merri dan mengatakan bahwa tas Merri jelek dan akan dibelikan tas baru.

Kemudian pada 31 Oktober 2001, Merri pergi ke sebuah tempat hiburan di Nepal sesuai arahan Jerry. Di tempat itu, Merri berkenalan dengan 2 orang bernama Muhammad dan Badru. Keduanya lalu memberikan sebuah tas kepada Merri.

Dengan membawa tas tersebut, Merri pun kembali ke Indonesia. Petugas yang curiga dengan Merri lalu memeriksa tasnya dan ditemukan serbuk putih yang disembunyikan di dinding tas berupa 2 bungkusan bersampul kertas karton.

Merri lantas diadili di Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2002. Dia divonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merri yang tak terima lalu mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi Tangerang tetap menguatkan putusan PN Tangerang. Merri tetap ingin menghindari ujung senapan regu tembak dengan mengajukan kasasi. Lalu apa kata majelis hakim?

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Merri utami binti Siswandi," ucap hakim seperti dikutip dari salinan putusan kasasi dari website MA, Minggu (24/7/2016).

Putusan itu diketok pada 10 Januari 2003 oleh ketua majelis hakim German Hoediarto yang dibantu dua hakim anggota Soedarno dan Arbijoto. Putusan itu diucapkan pada sidang terbuka pada Senin, 27 Januari 2003.

Halaman 2 dari 2
(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads