Terkuak Teganya Raden Indrajana di Dakwaan KDRT ke Anak

Terkuak Teganya Raden Indrajana di Dakwaan KDRT ke Anak

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 21:32 WIB
Dilimpahkan ke Jaksa, Raden Indrajana Tiba di Kejari Jaksel
Foto: Dilimpahkan ke Jaksa, Raden Indrajana Tiba di Kejari Jaksel (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi (RIS) terungkap dalam sidang dakwaan. Terkuak bahwa RIS emosi karena mendengar suara saat sekolah online.

Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya. Raden Indrajana memukul anaknya dengan keras beberapa kali.

"Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (12/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuturkan peristiwa itu terjadi pada 14 September 2021. Dia menyebutkan saat itu Raden Indrajana emosional lantaran KAS dinilai berisik ketika sekolah online dan membuat Indrajana terganggu.

"Pada saat anak korban KAS sedang sekolah secara online di ruang keluarga di dalam Apartemen Signature Park Tower 9 lantai 15 unit 06, dikarenakan speaker tablet yang digunakannya eror, maka anak korban KAS harus menggunakan headset dan berbicara kepada guru dengan suara yang keras sehingga hal tersebut membuat terdakwa yang sedang berada di dalam kamar merasa terganggu dengan suara anak korban KAS yang dianggapnya berisik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Apakah RIS juga melakukan kekerasan kepada istrinya? Baca halaman selanjutnya.

Sempat Bertengkar dengan Istrinya

Kemudian, jaksa mengatakan Raden Indrajana melakukan kekerasan kepada anaknya, KRS, pada 26 Maret 2022. Indrajana saat itu bertengkar dengan mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir (KEY), dan melempar sebuah koper yang mengenai kaki KRS.

"Terdakwa yang sedang marah-marah dan bertengkar mulut dengan saksi Keyla Evelyne Yasir yang merupakan ibu kandung dari anak korban KRS dan anak korban KAS, kemudian membanting barang-barang perlengkapan rumah tangga yang ada di ruangan tersebut, dan pada saat terdakwa melempar koper paket berwarna abu-abu, koper tersebut mengenai kaki anak korban KRS yang saat itu sedang duduk di lantai sambil menangis," ujarnya.

Jaksa menyebut Raden Indrajana telah melakukan kekerasan terhadap KRS dan KAS lebih dari satu kali. Dia menuturkan kekerasan fisik itu berupa pemukulan dan tendangan.

"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KRS dengan cara memukul dan menendang bagian kepala dan badan anak korban KRS serta terhadap anak korban KAS dengan cara memukul dan menendang bagian badan dan tubuh," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Raden Indrajana didakwa melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selengkapnya di halaman berikut

Tak Ajukan Eksepsi

Indrajana tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. "Sebelum penasihat hukum menyampaikan kepada ketua majelis, terlebih dahulu penasihat hukum konsultasi dengan terdakwa bahwa terdakwa menyerahkan semua kepada penasihat hukum sehingga penasehat hukum melihat dakwaan tersebut, kami tidak keberatan atau mengajukan eksepsi. Kami hanya fokus pada pembuktian," kata kuasa hukum Raden Indrajana, Freddy Tambunan, kepada wartawan.

Freddy menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) sudah lengkap. Dia menuturkan pihaknya berfokus pada pembuktian kasus tersebut.

"Kalau hasil dakwaannya kami lihat sudah cermat, sudah lengkap semua, yang dibuat oleh JPU," ujar Freddy.

"Pertimbangannya sudah lengkap. Artinya, eksepsi itu kan kita buat keberatan karena ada masalah tentang materiil, formilnya ada yang masalah, tapi ini nggak ada. Ini sudah lengkap semua," imbuhnya.

Kuasa hukum Indrajana lainnya, Hendri Kurnians, mengaku tak tahu kliennya akan mengikuti persidangan secara online. Dia mengatakan dia dan Freddy baru mengetahui Indrajana tidak hadir langsung di PN Jaksel saat persidangan dimulai.

"Baru tahu hari ini juga kalau sidang online. Makanya saya nggak paham juga kalau online. Saya tahunya juga pas masuk, ada TV (layar Zoom) gitu dan di sana ada klien saya. Lalu saya mikir berarti sidangnya memang online," kata Hendri Kurnians.

Meski demikian, Freddy mengatakan pihaknya tak kaget lantaran kliennya hadir secara virtual. Dia mengatakan terdakwa dihadirkan secara online dalam sidang saat pandemi COVID-19 merupakan hal biasa karena mengikuti peraturan yang ada.

"Baru siang ini. Kami penasehat hukum sudah terbiasa bersidang pidana semenjak terjadinya COVID-19 itu. Karena kalau terdakwa dihadirkan pas COVID-19, nantinya dia bisa menyebarkan virus ke lapas. Saya sudah lama sidang pidana, sudah terbiasa perkara pidana seperti ini, jadi nggak kaget lagi," ujar Freddy.

"Ini kan kaitannya dengan dulu tahun 2019 masalah COVID, peraturan dari MA soal masalah pidana tidak dihadirkan terdakwa. Jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan jurnalis perihal alasan kenapa terdakwa tidak hadir secara langsung," tambahnya.

Halaman 3 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads