Didakwa Lakukan KDRT ke 2 Anaknya, Raden Indrajana Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Lakukan KDRT ke 2 Anaknya, Raden Indrajana Tak Ajukan Eksepsi

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 18:12 WIB
Dilimpahkan ke Jaksa, Raden Indrajana Tiba di Kejari Jaksel
Foto: Devi Puspitasari/detikcom
Jakarta -

Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10), yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Indrajana tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Sebelum penasihat hukum menyampaikan kepada ketua majelis, terlebih dahulu penasihat hukum konsultasi dengan terdakwa bahwa terdakwa menyerahkan semua kepada penasihat hukum sehingga penasehat hukum melihat dakwaan tersebut, kami tidak keberatan atau mengajukan eksepsi. Kami hanya fokus pada pembuktian," kata kuasa hukum Raden Indrajana, Freddy Tambunan, kepada wartawan seusai siang di PN Jaksel, Rabu (12/4/2023).

Freddy menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) sudah lengkap. Dia menuturkan pihaknya berfokus pada pembuktian kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hasil dakwaannya kami lihat sudah cermat, sudah lengkap semua, yang dibuat oleh JPU," ujar Freddy.

"Pertimbangannya sudah lengkap. Artinya, eksepsi itu kan kita buat keberatan karena ada masalah tentang materiil, formilnya ada yang masalah, tapi ini nggak ada. Ini sudah lengkap semua," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Indrajana lainnya, Hendri Kurnians, mengaku tak tahu kliennya akan mengikuti persidangan secara online. Dia mengatakan dia dan Freddy baru mengetahui Indrajana tidak hadir langsung di PN Jaksel saat persidangan dimulai.

"Baru tahu hari ini juga kalau sidang online. Makanya saya nggak paham juga kalau online. Saya tahunya juga pas masuk, ada TV (layar Zoom) gitu dan di sana ada klien saya. Lalu saya mikir berarti sidangnya memang online," kata Hendri Kurnians.

Meski demikian, Freddy mengatakan pihaknya tak kaget lantaran kliennya hadir secara virtual. Dia mengatakan terdakwa dihadirkan secara online dalam sidang saat pandemi COVID-19 merupakan hal biasa karena mengikuti peraturan yang ada.

"Baru siang ini. Kami penasehat hukum sudah terbiasa bersidang pidana semenjak terjadinya COVID-19 itu. Karena kalau terdakwa dihadirkan pas COVID-19, nantinya dia bisa menyebarkan virus ke lapas. Saya sudah lama sidang pidana, sudah terbiasa perkara pidana seperti ini, jadi nggak kaget lagi," ujar Freddy.

"Ini kan kaitannya dengan dulu tahun 2019 masalah COVID, peraturan dari MA soal masalah pidana tidak dihadirkan terdakwa. Jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan jurnalis perihal alasan kenapa terdakwa tidak hadir secara langsung," tambahnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkapkan awal mula penyebab Raden Indrajana Sofiandi (RIS) melakukan KDRT ke dua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa mengatakan penyebab Indrajana KDRT adalah terganggu oleh suara anak saat sekolah online.

Jaksa mengatakan peristiwa pemukulan terhadap KAS bermula saat speaker tablet milik KAS rusak saat sekolah online (daring). KAS pun menggunakan headset dan berbicara dengan suara keras untuk tetap mengikuti pembelajaran.

"Bahwa berdasarkan 14 September 2021, sekitar pukul 09.30 WIB pada saat anak korban KAS sedang sekolah secara online di ruang keluarga, di dalam Apartemen Signature Park Tower 9, lantai 15, unit 06, dikarenakan speaker tablet yang digunakannya error, maka anak korban KAS harus menggunakan headset dan berbicara kepada guru dengan suara yang keras," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Jaksa mengatakan suara KAS membuat Raden Indrajana terganggu dan emosi. Indrajana pun keluar dari kamar dan memukul kepala KAS serta menendang tubuh KAS.

Lihat juga Video 'Pelaku Aniaya Anak Kandung di Tasikmalaya Temperamental':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads