Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyinggung vonis rendah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yakni 1,5 tahun penjara, dalam memori bandingnya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak berwenang mengulas soal vonis Eliezer.
Hal itu disampaikan hakim saat sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Mulanya, hakim membacakan memori banding penasihat hukum Sambo berkaitan perbedaan hukuman kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Berkaitan dengan disparitas pemidanaan," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati! |
Singgih mengatakan Ferdy Sambo menganggap vonis Eliezer rendah, yakni 1,5 tahun penjara meski Eliezer terbukti menembak Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
"Di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan," kata hakim Singgih.
Hakim Singgih mengatakan majelis tinggi PT DKI tidak berwenang untuk memberikan ulasan terhadap putusan itu. Alasannya, kata Singgih, Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan putusan hakim atas putusan Eliezer.
"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," kata hakim Singgih.
Sambo Tetap Divonis Mati
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!':
(whn/haf)