Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Motif Bunuh Yosua Masih Tak Terungkap

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Motif Bunuh Yosua Masih Tak Terungkap

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 13:27 WIB
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo tampak melambaikan tangan sambil memegang buku hitam.
Ferdy Sambo (mengenakan kemeja putih). (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis hakim banding juga sepakat dengan hakim PN Jaksel soal motif tak wajib dibuktikan.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023). Sambo tidak hadir dalam sidang ini.

"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim banding kemudian membacakan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP. Majelis banding mengatakan motif merupakan dorongan batin ataupun niat pelaku pidana.

"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hakim banding pun menyatakan pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat. Hakim juga mengatakan motif dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat tidak jelas karena saksi-saksi tidak terbuka.

"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," ujarnya.

"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu, padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," sambung hakim.

Simak Video 'Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads