2 Ketua Ormas Ini Dibui 4 Tahun gegara Gelar Turnamen Futsal Fiktif

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 11:05 WIB
Sidang putusan futsal fiktif (dok. Kepri)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menolak banding Suparman dan Arif Agus Setyawan. Keduanya terbukti terlibat korupsi dana bansos dengan modus menggelar event olahraga fiktif senilai Rp 6 miliar.

Suparman merupakan Ketua Gerakan Tangkas Anak Rantau Provinsi Kepri, sedangkan Arif merupakan Ketua Organisasi Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Bersatu Batam. Arif mengajukan proposal kegiatan Turnamen Futsal Antar Club Futsal 2020 yang dibiayai APBD Kepri 2020. Selain itu, digelar berbagai event olahraga lain yang belakangan ternyata fiktif.

Aparat kemudian membidik keduanya untuk mempertanggungjawabkan di muka hukum. Pada 12 Januari 2023, keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Atas hal itu, jaksa yang menuntut 6 tahun penjara mengajukan banding. Begitu juga terdakwa.

"Menolak banding jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan menetapkan dua terdakwa tetap ditahan," kata Humas PT Kepri Bagus Irawan kepada wartawan, (12/4/2023).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Erwin Mangatas Malau dengan anggota Bagus Irawan, Supono, dan Suryadi. Majelis menilai keduanya turut serta pelaku tindak pidana korupsi dana hibah dana Kepri kepada organisasi di bidang olahraga dan kepemudaan.

"Yang ternyata dilaksanakan secara fiktif oleh para terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.215.000.000," ujar Bagus.




(asp/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork