Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Husin. Husin dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran makanan santri lebih dari Rp 3 miliar.
Kasus bermula saat Polres Gayo Lues menyelidiki anggaran di Pemkab Gayo Lues, yaitu dana keperluan 1.000 santri, 45 panitia, dan 40 orang narasumber selama 90 hari. Anggaran itu dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp 5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp 1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara menunjuk rekanan, yaitu Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering, untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kenyataannya, mereka memangkas anggaran belanja nasi yang seharusnya di kontrak kerja Rp 19.965 per porsi, tapi membeli dengan harga murah seharga Rp 9.500 per porsi. Kemudian belanja makanan ringan yang seharusnya sesuai kontrak Rp 8.910 dipotong menjadi 4.500.
Husin juga diduga menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman saat menjabat jadi Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Aceh, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar.
Kasus pun bergulir ke pengadilan. Husin lalu dituntut 7,5 tahun penjara. Pada 25 Februari 2023, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Husin dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Hukuman itu disunat di tingkat banding menjadi 4,5 tahun penjara pada 25 April 2022. Atas vonis itu, jaksa, yang menuntut 7,5 tahun penjara, tidak terima dan mengajukan kasasi. Begitu juga dengan Husin.
Apa kata MA?
"Perbaikan pidana menjadi penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Jumat (10/3/2023). Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan Agustinus Purnomo Hadi danS oesilo.
Simak juga 'Saat Nasib Eks Ketua KPU di Jambi: Divonis Bebas, Eh Kalah di MA-Dibui 4 Tahun':