5. Mantan karyawan bank
Ternyata, pelaku bernama M Iman Mahlil Lubis ini pernah bekerja di bank. Bank tempat dia pernah bekerja adalah bank pelat merah.
"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," kata Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
6. Cara pelaku dapat QRIS
Kombes Auliansyah Lubis mengatakan M Iman mendaftarkan tiga rekening pribadinya melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar untuk mendapatkan QRIS.
Setelahnya, QRIS tersebut dia cetak untuk kemudian ditempel di beberapa masjid yang terbesar di wilayah Jakarta. Tujuannya, lanjut Auliansyah, agar uang masyarakat yang niatnya hendak beramal ke masjid masuk ke rekening pribadinya.
7. Dapat Rp 13 juta dalam sepekan
Auliansyah mengatakan M Iman menghimpun dana sebesar Rp 13 juta dari tipu-tipu QRIS palsu yang dilakukannya. Jumlah tersebut didapat hanya dalam sepekan sejak M Iman beraksi pada 1-9 April 2023.
"Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000," kata Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan.
8. Terancam penjara 5 tahun
Gara-gara perbuatannya, Iman Mahlil Lubis terancam hukuman penjara lima tahun. Dia dijerat dengan pasal dari UU ITE dan UU Transfer Dana, serta dari KUHP.
Dia dijerat polisi dengan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 34 juncto 51 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 80 atau Pasal 83 UU Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.
(dnu/dnu)