8 Fakta Penyebar QRIS Palsu ke Banyak Masjid Kini Jadi Tersangka

8 Fakta Penyebar QRIS Palsu ke Banyak Masjid Kini Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 04:35 WIB

5. Mantan karyawan bank

Ternyata, pelaku bernama M Iman Mahlil Lubis ini pernah bekerja di bank. Bank tempat dia pernah bekerja adalah bank pelat merah.

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," kata Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menangkap penyebar QRIS 'palsu' pada kotak amal di Masjid Istiqlal hingga masjid di Jaksel. Pelaku berinisial MIM (49) ditampilkan memakai baju tahanan. (Wildan N/detikcom)Polisi menangkap penyebar QRIS 'palsu' pada kotak amal di Masjid Istiqlal hingga masjid di Jaksel. Pelaku berinisial MIM (49) ditampilkan memakai baju tahanan. (Wildan N/detikcom)

6. Cara pelaku dapat QRIS

Kombes Auliansyah Lubis mengatakan M Iman mendaftarkan tiga rekening pribadinya melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar untuk mendapatkan QRIS.

Setelahnya, QRIS tersebut dia cetak untuk kemudian ditempel di beberapa masjid yang terbesar di wilayah Jakarta. Tujuannya, lanjut Auliansyah, agar uang masyarakat yang niatnya hendak beramal ke masjid masuk ke rekening pribadinya.

ADVERTISEMENT

7. Dapat Rp 13 juta dalam sepekan

Auliansyah mengatakan M Iman menghimpun dana sebesar Rp 13 juta dari tipu-tipu QRIS palsu yang dilakukannya. Jumlah tersebut didapat hanya dalam sepekan sejak M Iman beraksi pada 1-9 April 2023.

"Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000," kata Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan.

8. Terancam penjara 5 tahun

Gara-gara perbuatannya, Iman Mahlil Lubis terancam hukuman penjara lima tahun. Dia dijerat dengan pasal dari UU ITE dan UU Transfer Dana, serta dari KUHP.

Dia dijerat polisi dengan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 34 juncto 51 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 80 atau Pasal 83 UU Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.


(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads