Polisi menangkap pria yang menempelkan QRIS 'palsu' pada kotak amal di Masjid Istiqlal hingga masjid di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku yang diketahui berinisial MIM (49) itu kini berbaju tahanan.
Pantauan detikcom, Selasa (11/4/2023), MIM ditampilkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. Terlihat MIM mengenakan baju tahanan berwarna oranye lengkap dengan tangan terikat tali kabel (cable ties).
Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulut MIM. Dia hanya menundukkan kepalanya saat ditampilkan di depan awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pria tersebut merupakan pelaku yang sama yang beraksi di sejumlah masjid di Jaksel, masjid Istiqlal di Jakarta Pusat hingga masjid di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Iya satu pelaku dan orang yang sama," kata Trunoyudo saat dimintai konfirmasi, Selasa (11/4).
Pelaku sudah beraksi di 38 lokasi. MIM menempelkan QRIS palsu tersebut di masjid-masjid hingga di mal.
Pelaku Terekam CCTV
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi pria mengganti QR code pada kotak amal di sebuah masjid di Kebayoran Baru, Jaksel, viral di medsos. Polisi pun menyelidiki kasus tersebut.
Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, Senin (10/4), tampak seorang pria mendekati kotak amal. Ia mengenakan kemeja biru dan celana panjang.
Pria itu tampak membawa sebuah kertas stiker. Dia sempat melihat sekeliling sebelum akhirnya menempel stiker itu ke kotak amal yang ada di depannya.
Pria tersebut menempelkan QR code (QRIS) di kotak amal sehingga amal yang dikirimkan masyarakat dengan memindai QRIS tersebut masuk ke rekening pribadi pelaku, bukan ke rekening masjid yang awalnya dituju masyarakat.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus penempelan QRIS palsu di masjid. Polisi mengungkapkan hal ini menjadi modus baru penipuan.
"Kami menyampaikan bahwa benar, telah terjadi dugaan penipuan kami sampaikan dengan modus baru, yaitu mengambil atau mencoba meniru kode batang yang ada pada kotak amal di tempat ibadah atau masjid pada tanggal 10 April 2023," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Irwandhy Idrus pada wartawan di Polres Jaksel, Senin (10/4).
Irwandhy mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di TKP. Pihaknya juga sedang mengidentifikasi pelaku untuk penetapan sebagai tersangka.
"Yang sudah dilakukan adalah tim dari Reskrim melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di TKP," ujarnya.