Tersangka Penyebar QRIS 'Palsu' di Masjid Terancam Pasal Berlapis

Tersangka Penyebar QRIS 'Palsu' di Masjid Terancam Pasal Berlapis

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 17:43 WIB
Konferensi pers kasus QRIS palsu di Polda Metro Jaya (Wildan-detikcom)
Foto: Konferensi pers kasus QRIS palsu di Polda Metro Jaya (Wildan-detikcom)
Jakarta -

Pria bernama M Iman Mahlil Lubis (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS 'palsu' pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta. M Iman terancam pasal berlapis imbas kasus tersebut.

"Mengamankan satu tersangka berinisial MIMIL di mana yang bersangkutan adalah orang yang menempel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).

Atas kasus tersebut M Iman dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda," ujarnya.

Berikut bunyi masing-masing pasal yang disangkakan kepada M Iman:

ADVERTISEMENT

Pasal 28 ayat 1

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 45 A ayat 1

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat 1

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang menggunakan dan/atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau Penerima yang berhak dan/atau pihak lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun

(wnv/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads