Polri Imbau Masyarakat Donasi ke Lembaga Resmi Usai Kasus QRIS Palsu

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 20:17 WIB
Pengurus masjid mencabut QRIS amal palsu yang dipasang untuk mengelabui masyarakat yang ingin berdonasi. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan pria bernama M Iman Mahlil Lubis (39) sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS amal palsu pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta. Setelah ada kasus ini, Polri mengimbau masyarakat untuk berdonasi kepada lembaga amal yang ditunjuk pemerintah.

"Terkait dengan adanya stiker QRIS, kami imbau bagi masyarakat yang ingin beramal mendonasikan kepada lembaga amal yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (11/4/2023).

Ramadhan juga mengimbau pengelola masjid agar selalu mengecek keaslian stiker QRIS yang dipasang. Pengelola masjid juga diminta berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menjaga masjid.

"(Imbauan) kepada pengelola masjid agar selalu mengecek keaslian stiker QRIS di masjid," kata Ramadhan.

"Kami mengimbau senantiasa melakukan koordinasi bhabinkamtibmas setempat dalam menjaga kamtibmas di masjid," tambahnya.

Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku yang menempelkan QRIS 'palsu' pada kotak amal di masjid kawasan Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal. Pelaku bernama Iman Mahlil Lubis (49) diduga sudah beraksi di 38 lokasi di seluruh Jakarta.

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4).

Auliansyah mengatakan beberapa masjid tersebut tersebar di Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat. Iman juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga pusat belanja.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork