Polisi menetapkan pria bernama M Iman Mahlil Lubis (39) sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS amal palsu pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta. Setelah ada kasus ini, Polri mengimbau masyarakat untuk berdonasi kepada lembaga amal yang ditunjuk pemerintah.
"Terkait dengan adanya stiker QRIS, kami imbau bagi masyarakat yang ingin beramal mendonasikan kepada lembaga amal yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (11/4/2023).
Ramadhan juga mengimbau pengelola masjid agar selalu mengecek keaslian stiker QRIS yang dipasang. Pengelola masjid juga diminta berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menjaga masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Imbauan) kepada pengelola masjid agar selalu mengecek keaslian stiker QRIS di masjid," kata Ramadhan.
"Kami mengimbau senantiasa melakukan koordinasi bhabinkamtibmas setempat dalam menjaga kamtibmas di masjid," tambahnya.
Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku yang menempelkan QRIS 'palsu' pada kotak amal di masjid kawasan Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal. Pelaku bernama Iman Mahlil Lubis (49) diduga sudah beraksi di 38 lokasi di seluruh Jakarta.
"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4).
Auliansyah mengatakan beberapa masjid tersebut tersebar di Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat. Iman juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga pusat belanja.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Iman mengaku menempel QRIS palsu tersebut sejak 1 April 2023. Auliansyah mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.
"Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain," jelasnya.
Iman kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran QRIS 'palsu'. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.