BEM Nusantara Korda DKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 18:09 WIB
Ketua Bemnus Korda DKI Muksin Mahu mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK, Senin (10/4/2023). (dok. istimewa)
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Koordinator Daerah (Bemnus Korda) DKI Jakarta mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK. Bemnus Korda DKI mengatakan laporan mereka diterima oleh staf Sekretariat Dewas KPK.

"Tadi ngadunya ke Dewas. Tadi menerima, yang menyangkut persoalan ini tadi diterima oleh Sekretariat Dewas. Mereka terima lalu katanya mereka akan kasihkan ke Dewas-nya," kata Korda Bemnus DKI Jakarta, Muksin Mahu, kepada detikcom pada Senin (10/4/2023).

Muksin lalu membagikan keterangan tertulis mengenai pandangan pihaknya atas kisruh pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Intinya, dia menolak Brigjen Endar diberhentikan.

"Kebijakan ketua Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatanya di KPK adalah tindakan yang sewenang-wenang bahkan terlihat arogan," tulis Muksin.

Ketua Bemnus Korda DKI Muksin Mahu mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK, Senin (10/4/2023). (dok. istimewa)

Dia berpendapat salah satu krisis yang telah melanda negeri ini adalah krisis keteladanan pemimpin. Dia menilai sampai kapan pun Indonesia akan sulit bangkit dari keterpurukan jika masih ada penindasan pemimpin terhadap anggotanya.

"Keputusan Ketua KPK tersebut, seolah mencerminkan selera sendiri bahkan menimbulkan citra buruk terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di mata publik, atas pengelolaan sistem manajemen dalam tubuh institusi KPK. Pemberhentian BJP Endar Priantoro SH, SIK, MSi, adalah bagian dari abuse of power atau menyalahgunakan wewenang oleh KPK sendiri," jelas Muksin.

"Kebijakan Firli Bahuri dianggap melanggar ketentuan Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2002, yang menyebutkan bahwa pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. Pertanyaannya adalah apa pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh pak Endar selama menjabat sebagai penyelidikan di Institusi KPK?" sambung Muksin.




(aud/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork