Beredar Rekaman Suara soal Dokumen di ESDM Bocor dari Firli, Begini Kata KPK

Beredar Rekaman Suara soal Dokumen di ESDM Bocor dari Firli, Begini Kata KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 12:41 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Potongan rekaman suara soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM beredar di media sosial. KPK meminta publik tidak terprovokasi.

Rekaman suara itu muncul dari salah satu cuitan di Twitter. Dilihat detikcom, Senin (10/4/2023), mulanya akun itu mengaku mendapat potongan rekaman suara soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Akun tersebut mencuit rekaman suara itu berisi percakapan antara seseorang berinisial IS dan petugas KPK. Akun tersebut menyertakan foto yang menunjukkan seorang pria tengah duduk di dalam suatu ruangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang gw bilang sebelumnya ini tuduhan serius yang bukan tanpa dasar. Viralkan tagar #PraharaAntirasuah #CopotF ntar gw spill VIDEO percakapan antara IS dan PETUGAS KPK.... Sementara cek dulu fotonya dari google bukan...," cuit akun tersebut.

Di cuitan selanjutnya, akun tersebut mengunggah rekaman yang diduga terkait kebocoran dokumen penyelidikan. Berikut isinya:

ADVERTISEMENT

"Oh ini yang saya cerita tadi (suara lembaran kertas dibuka). Iya saya disebut di sini, itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, sebaiknya jangan deh sensitif," suara pria dalam video tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyerahkan kasus dugaan kebocoran dokumen ini ke Dewas KPK. Ali menyebut Dewas KPK akan bekerja independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun.

"Di sisi lain, kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas KPK," kata Ali.

"Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak manapun. Kita semua tentu juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut," ujarnya.

Ali mengatakan KPK tetap bekerja seperti biasanya. Dia meminta tidak ada pihak yang membangun narasi kontraproduktif yang mengganggu pemberantasan korupsi.

"Sehingga marilah kita serahkan proses tersebut pada mekanisme di Dewas, sehingga kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan dimaksud," ujarnya.

"Karena hal tersebut justru akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.

Firli Dilaporkan ke Dewas Bocorkan Dokumen Penyelidikan

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Dewas KPK sudah menerima laporan tersebut.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya tengah memproses laporan tersebut. Dia menegaskan pihaknya akan mendalami sesuai aturan yang ada.

"Laporan ada, dan masih diproses sesuai SOP yang berlaku di Dewas," kata Albertina saat dihubungi, Jumat (7/4).

Sebagai informasi, saat ini ada beberapa laporan yang diadukan kepada Dewas KPK terhadap Firli Bahuri. Selain soal dokumen bocor, ada laporan terkait Brigjen Endar Priantoro yang dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Albertina menegaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menyelesaikan semua laporan yang ada sesuai aturan yang berlaku

"Semuanya akan diselesaikan sesuai SOP di Dewas," imbuhnya.

Simak Video 'Klarifikasi KPK soal Rekaman Pegawai Walk Out saat Rapat dengan Firli':

[Gambas:Video 20detik]



Firli soal Dugaan Bocorkan Dokumen

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya merespons soal pelaporan terhadap dirinya terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Firli menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi.

"Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapa pun dia dan bawa ke pengadilan," katanya saat dihubungi, Kamis (6/4).

Firli menegaskan KPK di bawah pimpinannya bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Dia pun akan bekerja optimal untuk Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai kabar kebocoran dokumen itu tidak berdampak apa-apa pada proses penanganan perkara. Alex mengatakan penyelidikan kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM bersifat terbuka.

"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih suatu peristiwa yang terjadi, saya kasih tahu emang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Nggak ada sama sekali. Karena itu peristiwa sudah terjadi. Kecuali lidik yang sifatnya tertutup, saya sadap A, B, C kemudian saya kasih tahu eh kamu disadap loh. Itu bocorin, tapi kalau penyelidikan sifatnya terbuka, case building, apa dampaknya? Saya juga bingung, nggak ada sama sekali," kata Alex.

Penjelasan Kementerian ESDM

Perihal dugaan pembocoran dokumen KPK, Kementerian ESDM melalui Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama menepis adanya kebocoran.

"Tidak ada kebocoran!" kata Agung kepada detikcom, Jumat (7/4/2023).

Menurutnya, informasi perihal bocornya dokumen penyelidikan terkait tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM itu tidak benar. Adapun, ia melanjutkan, Kementerian ESDM menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar," lanjut Agung.

Untuk itu, Agung mengimbau agar dilakukan check and balance atas informasi yang diterima, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang menyeluruh.

"Klarifikasi langsung ke kami, agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan," imbuhnya.

Terbaru, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Surat aduan itu dilayangkan secara tertulis pada Jumat (7/4).

"Surat laporan sudah diterima anggota piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripda Suranta," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (9/4/2023).

Boyamin tak mengungkap siapa 'oknum' KPK yang dimaksud. Dia mengatakan tindak pidana pembocoran dokumen ini merupakan tindakan yang termasuk kategori menghalangi penyidikan.

Halaman 2 dari 2
(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads