Polisi menangkap total delapan orang dalam kasus pengeroyokan debt collector di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Kedelapan orang tersebut ditangkap berdasarkan dua kasus, yaitu pencurian dengan kekerasan dan kasus penganiayaan.
"Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama kita tangkap di Sukabumi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
"Sedangkan di kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang," sambungnya.
Diawali Perampasan Mobil di Jalan
Hengki menjelaskan duduk perkara kedua kasus tersebut. Kejadian berawal saat adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Saat itu, korban diadang oleh lima orang saat membawa mobilnya.
"Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut," tuturnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku juga memaksa masuk dan sempat melakukan pemukulan. Pelaku lalu meminta STNK mobil dan membawa mobil itu ke kantor leasing.
"Namun ternyata, korban menghubungi salah satu rekannya atas nama A. Kemudian kendaraan ini dihadang di TKP yang kedua yaitu di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangsel," ucapnya.
Simak juga Video 'Fakta-fakta Bentrok Ojol Vs Debt Collector di Bandung':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(rdh/mea)