Pakar Hukum: Pencopotan Brigjen Endar Tak Boleh karena Like and Dislike

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 08 Apr 2023 07:33 WIB
Foto: Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang, Fachrizal Afandi. (dok. pribadi)
Jakarta -

Dosen Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang, Fachrizal Afandi, menjelaskan logika sederhana kisruh pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Dia menilai tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengirim kembali Endar ke KPK, usai masa tugas habis, adalah hal yang sah-sah saja.

Permasalahannya, sambung Fachri, KPK menolak kembalinya Endar. Fachri menegaskan jika penolakan Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK hanya karena faktor ketidaksukaan Ketua KPK Firli Bahuri, maka hal tersebut salah.

"Tindakan Kapolri mengirimkan Pak Endar lagi sebenarnya nggak ada masalah. Karena dia (Polri) kan memang instansi yang diminta (mengirimkan kandidat Direktur Penyelidikan). Habis Pak Endar dikembalikan, KPK minta baru, Polri kirimkan (Endar) untuk dipakai lagi, nggak apa-apa gitu kan. Itu secara logika hukumnya gitu, sederhananya begitu," kata Fachri kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

"Ini semua kan berawal ketika Pak Endar selesai masa penugasan 31 Maret, kemudian dikembalikan ke Polri. Kan KPK otomatis minta orang pengganti Pak Endar, gitu kan mekanismenya. Nah oleh Polri, dikirim lah Pak Endar ini lagi. Oleh KPK ditolak, dikembalikan lagi ke Polri. Jadi konflik kan karena itu," sambung Fachri.

Oleh sebab itu, lanjutnya, muncul pertanyaan besar di balik penolakan kembali Endar oleh pimpinan KPK. "Itu kan harus ada alasannya, kenapa kok tidak diterima," ucap Fachri.

"Kalau kita lihat pasal-pasal yang serupa, misalnya di Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005, atau misalnya kita lihat peraturan di KPK tentang Kepegawaian, KPK itu hanya bisa memberhentikan atau mengakhiri masa tugas itu hanya terbatas 4 alasan (yaitu) karena meninggal dunia, permintaan orang itu sendiri, melakukan pelanggaran disiplin kode etik atau karena tuntutan organisasi," papar Fachri.

Menurut Fachri, bila saat ini publik berspekulasi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, maka hal tersebut wajar. Karena, sambungnya, tak ada alasan kuat terkait penolakan Brigjen Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

"Publik ini kan sekarang spekulatif ya, mengkaitkannya dengan kasus-kasus yangs sedang ditangani KPK. Wajar itu, karena syarat organisasi publik kan harus transparan dan akuntabel. Kalau misalnya memutuskan mengembalikan lagi Pak Endar (ke Polri), ya alasannya kenapa? Ini kan tidak ada alasannya dan akhirnya menimbulkan spekulasi. Kalau hanya nolak-nolak saja kan akhirnya begini," jelas Fachri.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork