Dosen Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang, Fachrizal Afandi, menjelaskan logika sederhana kisruh pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Dia menilai tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengirim kembali Endar ke KPK, usai masa tugas habis, adalah hal yang sah-sah saja.
Permasalahannya, sambung Fachri, KPK menolak kembalinya Endar. Fachri menegaskan jika penolakan Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK hanya karena faktor ketidaksukaan Ketua KPK Firli Bahuri, maka hal tersebut salah.
"Tindakan Kapolri mengirimkan Pak Endar lagi sebenarnya nggak ada masalah. Karena dia (Polri) kan memang instansi yang diminta (mengirimkan kandidat Direktur Penyelidikan). Habis Pak Endar dikembalikan, KPK minta baru, Polri kirimkan (Endar) untuk dipakai lagi, nggak apa-apa gitu kan. Itu secara logika hukumnya gitu, sederhananya begitu," kata Fachri kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semua kan berawal ketika Pak Endar selesai masa penugasan 31 Maret, kemudian dikembalikan ke Polri. Kan KPK otomatis minta orang pengganti Pak Endar, gitu kan mekanismenya. Nah oleh Polri, dikirim lah Pak Endar ini lagi. Oleh KPK ditolak, dikembalikan lagi ke Polri. Jadi konflik kan karena itu," sambung Fachri.
Oleh sebab itu, lanjutnya, muncul pertanyaan besar di balik penolakan kembali Endar oleh pimpinan KPK. "Itu kan harus ada alasannya, kenapa kok tidak diterima," ucap Fachri.
"Kalau kita lihat pasal-pasal yang serupa, misalnya di Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005, atau misalnya kita lihat peraturan di KPK tentang Kepegawaian, KPK itu hanya bisa memberhentikan atau mengakhiri masa tugas itu hanya terbatas 4 alasan (yaitu) karena meninggal dunia, permintaan orang itu sendiri, melakukan pelanggaran disiplin kode etik atau karena tuntutan organisasi," papar Fachri.
Menurut Fachri, bila saat ini publik berspekulasi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, maka hal tersebut wajar. Karena, sambungnya, tak ada alasan kuat terkait penolakan Brigjen Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
"Publik ini kan sekarang spekulatif ya, mengkaitkannya dengan kasus-kasus yangs sedang ditangani KPK. Wajar itu, karena syarat organisasi publik kan harus transparan dan akuntabel. Kalau misalnya memutuskan mengembalikan lagi Pak Endar (ke Polri), ya alasannya kenapa? Ini kan tidak ada alasannya dan akhirnya menimbulkan spekulasi. Kalau hanya nolak-nolak saja kan akhirnya begini," jelas Fachri.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Dia lalu mengomentari langkah Endar mengadu masalah ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Fachri menilai langkah Brigjen Endar sudah sesuai mekanisme.
"Kalau Pak Endar mengadukan Pak Firli ke Dewas, berarti kan ada masalah antara mereka berdua. Karena ini institusi publik, nggak bisa karena like or dislike, nggak boleh karena Pak Firli lantas Pak Endar nggak boleh kembali. Kalau begitu ya abuse memang akhirnya. Jangan mentang-mentang Ketua KPK, lalu bisa melakukan itu. Kita ini kan negara hukum ya," tegas Fachri.
"Sesuai dengan UU KPK yang baru, ya memang Dewas yang bisa menindak Pak Firli. Kalau misalkan ada abuse of power-nya kaitannya dengan pidana ya bisa diselidiki dan disidik Polri. Kalau abuse of power-nya administratif, bisa diuji di PTUN. Kalau abuse of power-nya terkait disiplin dan kode etik misalkan itu yang diadukan Pak Endar ke Dewas, ya itu dia sudah on the track," pungkas Fachri.
Penjelasan KPK soal Pencopotan Brigjen Endar
KPK sebelumnya menegaskan keputusan itu telah mengacu pada aturan hukum yang berlaku. KPK awalnya menjelaskan status KPK yang bersifat independen dalam melakukan tugas dan wewenang, merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Rabu (5/4), mengatakan KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sebagai langkah penguatan tugas dan fungsi KPK sesuai Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2. Ali menyebut dalam penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, KPK merujuk pada aturan PermenPAN-RB Nomor 62 tahun 2020.
"Pasal 1 menyebut bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya," katanya.
Dia menambahkan dalam Pasal 3 di PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020 memuat aturan soal perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah. Salah satu poinnya itu menyebut perpanjangan bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari instansi yang membutuhkan.
KPK juga merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi pemerintah. Pasal 10 ayat 1 aturan itu menyebut penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun.
"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ali.
![]() |
Khusus di kasus Endar, KPK juga merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 2018 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi yang Polri. Dalam Pasal 10 ayat 1 menyebut penugasan anggota Polri di dalam negeri dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan atau pembinaan karir.
Dalam Perkap itu juga mengatur aturan soal pengembalian penugasan anggota Polri yang harus melalui koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri. Ali mengatakan hal itu telah dilakukan KPK dalam kasus pemberhentian Brigjen Endar.
"Hal tersebut KPK telah lakukan di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022, serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023," jelas Ali.
![]() |
Pasal 13 Perkap Nomor 4 Tahun 2017 juga mengatur persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. "Dalam persyaratan administrasi meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali menegaskan lewat serangkaian dasar hukum itu, dia memastikan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Peraturan dan ketentuan tersebut menjadi dasar KPK dalam mengelola SDM-nya. Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," pungkas Ali.