Pakar Hukum Tata Negara Kritik Keras Pencopotan Brigjen Endar oleh KPK

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 07 Apr 2023 08:21 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, mengkritik keras pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Dia menilai pencopotan Endar bentuk abuse of power.

"Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum," kata Castro kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, alasan pemberhentian Endar sampai hari ini tidak jelas. Castro mengatakan yang dilakukan Firli Bahuri dkk saat ini menunjukkan situasi KPK memburuk.

"Apa yang dilakukan Firli, menunjukkan bobroknya situasi di dalam tubuh KPK," katanya.

Castro menilai Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022, yang mana disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.

Kedua, menurut Castro, memberhentikan penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

"Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," ucapnya.

Castro mengatakan jika Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan suatu perkara, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujarnya.

Dia menyebut pencopotan Endar ini akan membuat kepercayaan publik ke KPK menurun. Hal itu, katanya, disebabkan banyak faktor salah satunya sikap Ketua KPK Firli Bahuri.

"Sebelumnya Firli sudah terlibat dengan beberapa kontroversi. Mulai dari kasus helikopter hingga pertemuan dengan tersangka Lukas Enembe. Tindakan dan perilaku Firli ini justru membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin menurun," katanya.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Jabatan Endar kini diisi oleh Plt, yakni Ronald Worotikan.

Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023. Terbaru, Endar telah mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK.

Simak Video 'Kapolri Respons Anggotanya di KPK Minta Dibalikin Jika Endar Dicopot':






(zap/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork