Ganjil Genap Berlaku 4 Hari Selama Libur Jumat Agung-Paskah di Puncak

Muchamad Sholihin - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 19:52 WIB
Ganjil genap diberlakukan di Puncak, Bogor. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar), selama libur Jumat Agung dan Paskah. Ganjil genap berlaku selama 4 hari, mulai Kamis (6/4) hingga Minggu (8/4).

"Kami Satlantas Polres Bogor terkait penerapan ganjil genap yang akan kita laksanakan dalam rangka libur memperingati wafat Isa Almasih, kita akan laksanakan ganjil genap mulai sore ini, atau H-1 hari libur Wafat Isa Almasih, kita laksanakan sampai nanti hari Minggu (9/4)," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Kamis (6/4/2023).

Dicky mengatakan kendaraan arah Puncak akan diputar balik jika nopol kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal hari itu.

"Kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan, akan diputar balik oleh petugas," ujarnya.

"Hari ini, satu hari sebelum libur nasional wafat Isa Almasih, dari mulai sore ini pukul 14.00 WIB hingga Minggu (9/4) malam pukul 00.00 WIB kita akan berlakukan sistem ganjil-genap," kata Dicky.

Dicky menambahkan penerapan ganjil-genap di jalur Puncak mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021. Penerapan ganjil-genap dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kepadatan arus lalulintas di kawasan wisata Puncak.

"Kebijakan ini diberlakukan guna menekan kepadatan lalu lintas menuju Puncak," pungkasnya.

Simak juga Video 'Brimob Polda DIY Kerahkan Robot untuk Sterilisasi Gereja Jelang Paskah':






(rfs/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork