Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku telah meminta keterangan anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian buntut pernyataan minta sedekah sarung di rapat bersama Pertamina. MKD telah memberikan teguran secara lisan kepada Ramson.
"Kami sudah menganalisa secara singkat kami juga sudah mengkonfirmasi yang bersangkutan, tadi sempat kami panggil ke sini sebentar, lalu kami juga memperdalam lagi lewat Zoom. Jadi kami sudah memberikan peringatan secara lisan kepada beliau," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Waketum Gerindra ini menyampaikan Ramson terbukti melanggar kode etik anggota Dewan Pasal 4. Di mana anggota DPR semestinya berlaku profesional dalam menjalin hubungan kerja sama dengan mitranya.
"Khususnya Pasal 4 saya bacakan ya, 'anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja, anggota DPR dilarang ayat duanya melakukan hubungan dengan tenaga kerjanya untuk melakukan maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi kolusi dan nepotisme'," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan semestinya tak ada intervensi anggota DPR dengan mitra kerja Komisi VII, yakni Pertamina. Menurut Habiburokhman dari pemanggilan hari ini, Ramson mengklaim pernyataannya untuk memperjuangkan masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
"Kalau Pak Ramson mengatakan bahwa itu dia sebenarnya memperjuangkan ya, masyarakat di dapilnya jadi itu bukan buat pribadi, tapi untuk masyarakat di dapilnya dan yang membagikan menurut dia tetap atas nama Pertamina, bukan atas nama yang bersangkutan," ujar Habiburokhman.
"Tapi tetap saja saya, kita, ingatkan ya. Oh nggak bisa, kenapa? karena nggak bisa di-setir-setir BUMN tersebut apa Pertamina, mendistribusi CSR ini ke mana, nggak bisa ya," imbuhnya.
Simak pernyataan Ramson, yang meminta sedekah sarung saat rapat bersama Pertamina, di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Didorong Agar Diselesaikan DPR':
(dwr/eva)