Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menegaskan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus atau pelat khusus hanya untuk keperluan dinas. Adang akan menindak anggota dewan yang terbukti melanggar aturan tersebut.
"Jangan sempat sudah pake (pelat) nomor DPR RI, nongkrongnya di tempat nggak jelas. Mau nggak mau saya sebagai MKD akan bertindak," jelas Adang saat ditemui di kantor DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/4/2023).
Dia menyatakan tak ingin pelat khusus dipakai untuk gagah-gagahan di jalan. Menurutnya, anggota DPR harus mampu menjaga marwah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena apapun juga, hal-hal yang seperti itu jangan hanya untuk kepentingan gagah-gagahan, tapi juga bagian daripada bagaimana masyarakat bisa mengontrol anggota DPR atau DPRD apabila nanti mendapatkan nopol (nomor polisi) khusus, untuk tidak sembarangan mempergunakan nopol tersebut di tempat-tempat tidak wajar," ucap dia.
Ditanya mengenai boleh atau tidaknya pelat dinas dipakai keluarga anggota DPR RI di luar tugas dinas, Adang tegas menjawab tidak boleh.
"Yang pasti tidak boleh dong. Namanya nopol khusus, jadi untuk anggota yang memang sedang melakukan tugasnya atau dinas sebagai anggota DPR," ucapnya.
"Yang pasti pandangan dari MKD ya masalah nanti prosesnya terjadi, ada laporan, MKD akan bertindak. Harapan kita dan dalam ketentuan memang itu dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas," pungkas dia.
Simak juga 'Saat Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru':