Viral Surat Pengurus RT di Jakbar Minta THR, Heru Budi Bakal Telepon Lurah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 12:00 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)
Jakarta -

Viral surat edaran pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, minta tunjangan hari raya (THR). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turun tangan.

Dilihat Kamis (6/4/2023), surat edaran itu dibuat per 30 Maret 2023. Edaran itu tertulis dibuat oleh pengurus RT 009 RW 016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT.

"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," demikian isi SE yang beredar.

Dalam SE itu, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS kelurahan. Adapun besaran THR yang diminta yakni mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu untuk home industry.

SE itu juga menuliskan penarikan uang THR itu dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023, yang bisa dicicil tiga kali.

Dimintai konfirmasi terpisah, Pj Gubernur DKI Heru Budi menyampaikan akan menelepon Lurah Kapuk. Dia akan mengecek kebenaran edaran pengurus RT yang meminta THR.

"Nanti saya telepon pak lurahnya," kata Heru Budi kepada wartawan.

Heru mengatakan akan meminta lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat untuk mencari tahu kebenaran soal edaran permintaan THR itu. Sementara ini, Heru akan menghubungi Lurah via telepon.

"Nanti Pak Wali, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh," ucapnya.

Lihat Video: Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!






(idn/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork