Pengurus RW di Jakbar Minta THR Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya

Pengurus RW di Jakbar Minta THR Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya

Antara - detikNews
Jumat, 14 Mar 2025 18:32 WIB
Indonesian Money, rupiah or IDR in envelope with THR Text. The THR envelope contains IDR 100,000 in cash. THR is a holiday allowance on Eid al-Fitr or Eid al-Fitr. space for text, white background.
Ilustrasi THR (Getty Images/Fendi Riandika)
Jakarta -

Polisi telah memeriksa pengurus rukun warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang viral meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengurus RW mengakui mengeluarkan edaran tersebut, tetapi tidak mematok besaran THR.

"Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, dilansir Antara, Jumat (14/3/2025).

Pengurus RW tersebut mengaku pihaknya juga mengeluarkan edaran serupa pada saat Lebaran-lebaran sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.

Kukuh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait permintaan THR yang dikeluarkan oleh pengurus RW tersebut.

ADVERTISEMENT

Kukuh menambahkan surat edaran tersebut sudah ditarik oleh RW bersangkutan dan pihak Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi.

"Untuk sementara surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan, lalu sudah ada tindak lanjut dari pak lurah terhadap RW tersebut. Sanksinya dari kelurahan," imbuhnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa.

"Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti," tuturnya.

Viral di Medsos

Sebelumnya, diberitakan, sebuah edaran berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, viral di media sosial. Dalam edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp 1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.

Dari foto yang beredar, surat edaran itu dikirim oleh pengurus RW yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.

Dalam surat tersebut, pengurus menyertakan nominal THR yang diminta kepada setiap perusahaan, yakni sebesar Rp 1 juta. Pengusaha dibatasi menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.

"Adapun besar dana tunjangan hari raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat tersebut.

Simak juga Video 'KSPSI Akan Gugat Perusahaan yang Tidak Taat Bayar THR':

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads