Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyelidiki kasus status WhatsApp terkait 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Pembuat dan penyebar postingan tersebut ditangkap.
"Sudah diamankan. Penyebar dan pembuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Trunoyudo belum merinci pasti penangkapan tersebut. Namun dia menegaskan mereka bersalah dari wilayah luar Jakarta.
"Kita sudah menindaklanjuti dan ada yang diamankan yang tentunya nanti kami sampaikan. Dari beberapa daerah, tentunya daerahnya bukan dari Polda Metro Jaya yang menyebarkan, kemudian memproduksi dan membuat," ujarnya.
Tegaskan Barang Bukti Tak Berkurang
Trunoyudo menegaskan barang bukti pakaian bekas itu masih tertata rapi dan tak ada yang keluar sehelai pun. Pakaian bekas itu nantinya akan dihadirkan dalam pembuktian dalam persidangan.
"Semuanya tertata secara prosedural, profesional, dan proporsional. Barang bukti ini pada konteksnya untuk digunakan pembuktian," imbuhnya.
Lihat Video: Viral Baju Impor Bekas Sitaan 'Dibawa Pulang', Polisi Telusuri
(wnv/zap)