Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyelidiki kasus status WhatsApp terkait 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Pembuat dan penyebar postingan tersebut ditangkap.
"Sudah diamankan. Penyebar dan pembuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Trunoyudo belum merinci pasti penangkapan tersebut. Namun dia menegaskan mereka bersalah dari wilayah luar Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah menindaklanjuti dan ada yang diamankan yang tentunya nanti kami sampaikan. Dari beberapa daerah, tentunya daerahnya bukan dari Polda Metro Jaya yang menyebarkan, kemudian memproduksi dan membuat," ujarnya.
Tegaskan Barang Bukti Tak Berkurang
Trunoyudo menegaskan barang bukti pakaian bekas itu masih tertata rapi dan tak ada yang keluar sehelai pun. Pakaian bekas itu nantinya akan dihadirkan dalam pembuktian dalam persidangan.
"Semuanya tertata secara prosedural, profesional, dan proporsional. Barang bukti ini pada konteksnya untuk digunakan pembuktian," imbuhnya.
Lihat Video: Viral Baju Impor Bekas Sitaan 'Dibawa Pulang', Polisi Telusuri
Viral Status WA di Medsos
Seperti diketahui, gambar tangkapan layar itu berasal dari sebuah status WA. Dalam gambar tersebut, ada balpres baju impor bekas yang dinarasikan sebagai barang bukti.
Status WA tersebut disertai tulisan. Si pembuat status WA mengaku mempunyai abang yang bekerja di 'Dirkrimsus', bukan Ditkrimsus.
Si pembuat status mengaku abangnya akan membawa baju bekas impor yang menjadi sitaan tersebut.
"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini," tulis caption status WhatsApp yang viral itu.
Pembuat status juga tidak menyebutkan polda mana yang dimaksud dengan Ditkrimsus tersebut. Tapi, lantai yang ada di dekat tumpukan baju bekas itu mirip dengan lantai gedung lobi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang selama ini sering digunakan untuk konferensi pers.