Polisi Singgung Post-truth soal Viral 'Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang'

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 21:34 WIB
Polda Metro Jaya menyita 535 bal pakaian bekas impor dari China, Korea, dan Amerika Serikat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Barang bukti pakaian bekas impor sitaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro jadi sorotan usai unggahan 'nanti dibawa pulang' viral di media sosial. Polisi menyinggung soal post-truth. Apa itu?

"Namun kami mengimbau jangan sampai ini berkembang menjadi satu opini ini eranya post-truth di mana tidak lagi kebenaran, tapi dilihat banyaknya suara kemudian menjadi pembenaran. Ini perlu diantisipasi untuk menjaga kondusivitas dan kemudian menjadi profesionalitas penyidik," ujar abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Post-truth atau pasca-kebenaran adalah era di mana kebohongan yang disampaikan terus-menerus menjadi opini publik dan dianggap menjadi sebuah kebenaran. Di era post-truth, keyakinan personal lebih penting daripada fakta objektif dalam membangun opini publik, sehingga antara kebohongan dan kebenaran sulit diidentifikasi.

Pihaknya berterima kasih atas masukan yang disampaikan kepada kepolisian. Akan tetapi, masyarakat diminta mengecek kebenaran terlebih dahulu informasi yang berkembang di media sosial.

"Kami berterima kasih dapat masukan, namun demikian tidak menyebarkan sesuatu yang menjadi penilaian antara fakta dan hoax ini belum tahu," ucapnya.

Trunoyudo menegaskan barang bukti pakaian bekas itu masih tertata rapi dan tak ada yang keluar sehelai pun. Pakaian bekas itu nantinya akan dihadirkan dalam pembuktian dalam persidangan.

"Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional. Barang bukti ini pada konteksnya untuk digunakan pembuktian," imbuhnya.

Soal Pemusnahan Barang Bukti

Lebih lanjut soal pemusnahan barang bukti, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemndag) dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta terkait hal tersebut. Polisi menunggu jaksa dalam hal ini.

"Tentu harus berkolaborasi dengan Kementerian atau Dinas Perdagangan, dalam hal ini JPU perkembangannya akan disampaikan," kata Trunoyudo.

Sebelum dilimpahkan, barang bukti tersebut masih tersimpan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Dia pun menegaskan barang bukti tersebut tak berkurang sedikit pun.

"Barang bukti itu ada direktorat tersendiri yang dikelola oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), bukan penyidik. Jadi saya yakinkan, saya tegaskan, tidak ada barang bukti sekecil pun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.



Baca di halaman selanjutnya: pengunggah diselidiki....




(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork