"Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut," jelasnya.
Warga lalu mengamankan ER ke pengurus desa hingga akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepada Dusun Batu Bolong, dan laporan wajib diteruskan kepada pihak berwajib," jelasnya.
Hasil pemeriksaan ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga negara Prancis itu dikenai sanksi deportasi oleh pihak Imigrasi hari ini.
(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini