Imigrasi mengamankan dua perempuan warga negara Uzbekistan, RZ (27), dan WN Maroko, MBS (24), di Jakarta Barat (Jakbar) terkait prostitusi online. Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan aksi WNA ini mulus melalui dunia maya lantaran laman atau website hanya bisa diakses menggunakan virtual private network (VPN).
"Website-nya sudah terblokir sejak lama (oleh Kominfo), sehingga ini menggunakan VPN untuk aksesnya," kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Silmy mengatakan pihaknya tengah mengusut soal website yang digunakan untuk prostitusi ini. Silmy memastikan akan menindaklanjuti pelanggaran hukum via digital selama itu masih di garis wilayah RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Website-nya itu kita sedang cek lebih jauh, hosting-nya itu ada di mana," ujar Silmy.
"Jadi kemajuan teknologi digitalisasi juga semakin luas lagi aktivitas kejahatan. Tentunya pelanggaran hukum ya di sini, yang ada di wilayah kita, itu merupakan suatu hal yang ditindaklanjuti," lanjut dia.
Soal lelaki hidung belang yang menjadi pelanggannya, Silmy menuturkan mayoritas adalah warga negara Indonesia (WNI). "Pelanggannya hasil dari penyidikan ini, beragam. Tapi umumnya, menurut informasi itu, WNI," kata Silmy.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan tarif yang dipasang RZ dan MBS ini mencapai belasan juta rupiah.
"Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," ucap Wahyu dalam kesempatan yang sama.
Simak Video '2 Wanita WNA Diciduk Imigrasi Jakbar Gegara Prostitusi Online':