Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi menjelaskan ancaman hukuman maksimal AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), adalah setengah dari pasal yang nantinya terbukti dalam proses persidangan. Syarief mengatakan hal itu disebabkan AG yang berstatus anak di bawah umur.
"Karena anak di bawah umur," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Syarief kemudian menjelaskan aturan yang menjadi dasar hukum penerapan maksimal hukuman bagi AG di kasus penganiayaan David Ozora tersebut. Dia mengatakan hal itu didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Peradilan Anak.
"Dasarnya Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak Pasal 79 ayat (2)," ujarnya.
Pasal 79 UU No 11 Tahun 2012 berbunyi:
(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak
pidana yang disertai dengan kekerasan.
(2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
(3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
(4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Sebelumnya, pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15), menjalani sidang dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). AG didakwa Pasal penganiayaan berat berencana.
Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan ancaman hukuman maksimal AG adalah setengah dari pasal yang nantinya terbukti dalam pengadilan.
"Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).
Berikut ini Pasal dakwaan AG:
Pertama primer
Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kedua primer
Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP
Subsider
Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP
Ketiga
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Berikut ini bunyi Pasal tersebut:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
(haf/haf)