Kajari Jaksel: Ancaman Vonis AG Maksimal Setengah dari Pasal yang Terbukti

Kajari Jaksel: Ancaman Vonis AG Maksimal Setengah dari Pasal yang Terbukti

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 29 Mar 2023 14:33 WIB
AG Pacar Mario Dand saat dilimpahkan di Kejari Jaksel | Kajari Jaksel Syarief Sulaeman
Kajari Jaksel Syarief Sulaeman (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15), menjalani sidang dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). AG didakwa pasal penganiayaan berat berencana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan ancaman hukuman maksimal AG adalah setengah dari pasal yang nantinya terbukti dalam pengadilan.

"Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Pasal dakwaan AG:

Pertama primer
Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

ADVERTISEMENT

Kedua primer
Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP

Subsider
Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP

Ketiga
Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

Berikut bunyi Pasal tersebut:

Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sebelumnya, musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) gagal lantaran pihak David menolak damai. Hakim memutuskan untuk menggelar sidang perdana AG dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, hari ini juga," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).

Djuyamto mengatakan sidang perdana AG juga digelar secara tertutup. Dia mengatakan musyawarah diversi AG hanya berlangsung sekitar 30 menit.

"Dan sidang yang pertama itu dilakukan di Ruang Sidang 7 tapi dengan acara sidang secara tertutup," ujarnya.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads