Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) gagal dan berlanjut ke persidangan lantaran pihak David menolak damai saat diversi. Pembacaan putusan vonis AG nantinya akan digelar terbuka.
"Pembacaan putusan terbuka," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Djuyamto mengatakan pelaksanaan sidang AG akan tetap digelar tertutup. Namun, untuk pembacaan putusan akan digelar terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang tertutup," ujarnya.
Baca juga: Sidang Dakwaan AG Usai, Lanjut Eksepsi Besok |
Dia mengatakan sidang putusan AG tak akan digelar dalam pekan ini. Namun dia memastikan nantinya awak media dapat meliput sidang putusan tersebut.
"Kalau minggu ini jelas tidak mungkin," kata Djuyamto.
"Sidang (putusan) terbuka ya, bisa saja diliput," imbuhnya.
Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah digelar di PN Jaksel. AG didakwa pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
"Pertama primer Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Simak Video 'Sidang Dakwaan AG Usai, Lanjut Eksepsi Besok':