Kasus dugaan hakim konstitusi dan panitera mengubah substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus tersebut sedang didalami.
"Sedang didalami ya," kata Komjen Agus seusai konferensi pers pemusnahan pakaian ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Terkait pemeriksaan hakim MK yang dilaporkan, Agus mengatakan pihaknya akan mengikuti sesuai aturan. Diketahui, pemeriksaan terhadap hakim konstitusi dinilai harus mendapat izin Presiden.
"Iya, kita akan ikuti sesuai aturannya. Pasti ikuti aturannya," katanya.
Sebelumnya, penyelidikan perkara ini dilakukan di Polda Metro Jaya dan kini dilimpahkan ke Bareskrim. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelimpahan dilakukan sejak Kamis (16/3/2023) pekan lalu.
"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3).
Daftar Hakim yang Dilaporkan
Dalam kasus sulap putusan, Zico Leonard melaporkan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.
Dalam laporan tersebut, semua hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP. Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).
(fca/idn)