Kasus dugaan hakim konstitusi dan panitera mengubah substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Penyelidikan yang sebelumnya dilakukan di Polda Metro Jaya kini sepenuhnya ditangani Bareskrim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelimpahan dilakukan sejak Kamis (16/3/2023) pekan lalu.
"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Hakim yang Dilaporkan
Dalam kasus sulap putusan, Zico Leonard melaporkan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.
Dalam laporan tersebut, semua hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP. Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
MKMK Sebut Tak Ada Persekongkolan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak ada persekongkolan pada kasus perubahan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. MKMK menyebutkan tuduhan yang disebutkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tidak terbukti.
"Bahwa tidak benar terjadi persekongkolan pengubahan risalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menggantikan frasa 'Dengan demikian' menjadi 'Ke depan'," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Sebab yang terjadi sesungguhnya adalah adanya perbedaan cara penyusunan risalah antara penyusunan risalah persidangan biasa yang bukan sidang pengucapan putusan dan cara penyusunan risalah sidang pengucapan putusan," lanjutnya.
Dalam sidang itu, MKMK memutuskan hakim MK Guntur Hamzah menjadi terduga dalam kasus perubahan 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Namun, MKMK tidak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu.
"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," kata Palguna.