Henry hadir dalam sidang melalui layar virtual. Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika IIA Jelekong, Kabupaten Bandung. Untuk perangkat persidangan hadir secara langsung.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim ketua Vici Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023). Kemudian terlihat penjagaan ketat yang dilakukan oleh petugas polisi dan TNI.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa penjara selama 20 tahun," ujar Vici, seperti dilansir detikJabar.
Vici menegaskan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Karena itu, Henry dikenai Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan Henry Hernando terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan premier," tegasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)