Dilansir detikJabar, Selasa (6/9/2022), pelaku berinisial HH (30) semula dijerat Pasal 351 dan 338 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Setelah kebohongannya terungkap, polisi mengubah pasal penjerat HH dengan yang lebih berat.
"Dari pendalaman ditemukan keterangan yang berbeda disampaikan tersangka pada awal penyelidikan sehingga kita mendapatkan beberapa fakta baru dan perubahan konstruksi pasal. Awalnya Pasal 351 ayat 3 menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan di Lembang, Senin (5/9/2022).
Kebohongan pertama pelaku adalah mengaku memasak nasi goreng sebelum pembunuhan tersebut. Padahal faktanya tersangka tidak sedang memasak sebelum insiden berdarah tersebut.
Kebohongan kedua, tersangka mengaku menusuk korban Muhammad Mubin (63) menggunakan pisau dapur yang dipegangnya, karena saat itu ia sedang memasak nasi goreng. Namun faktanya pisau yang digunakan bukan pisau dapur.
Kebohongan ketiga ialah terkait pemukulan dan aksi korban meludahi pelaku sebelum terjadinya penusukan. Faktanya tidak ada kejadian tersebut, melainkan hanya cekcok biasa yang memicu terjadinya pembunuhan itu.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan Video 'Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI, 27 Adegan Diperagakan':
[Gambas:Video 20detik] (aud/lir)