Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Selasa (14/2/2023). Terdakwa Henry hanya hadir melalui layar virtual.
Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung. Untuk perangkat persidangan hadir secara langsung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando dengan pidana mati," ujar Sugeng Sumarno, Ketua Tim JPU, dalam membacakan tuntutannya, seperti dilansir detikJabar.
Sugeng menegaskan terdakwa Henry Hernando telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," katanya.
Kemudian Sugeng meminta sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut tertera dalam nomor 1 sampai 10.
Baca selengkapnya di sini. (idh/imk)