Henry Hernando Pembunuh Pensiunan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati!

Henry Hernando Pembunuh Pensiunan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati!

Yuga Hassani - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 15:51 WIB
Anak Letkol Mubin memberikan kesaksian terkait pembunuhan sadis yang menimpa ayahnya di Lembang
Anak Letkol Mubin saat memberikan kesaksian terkait pembunuhan sadis yang menimpa ayahnya di Lembang, beberapa waktu lalu. (Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung - Henry Hernando, terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin, dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum menilai Henry terbukti bersalah.

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Selasa (14/2/2023). Terdakwa Henry hanya hadir melalui layar virtual.

Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung. Untuk perangkat persidangan hadir secara langsung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando dengan pidana mati," ujar Sugeng Sumarno, Ketua Tim JPU, dalam membacakan tuntutannya, seperti dilansir detikJabar.

Sugeng menegaskan terdakwa Henry Hernando telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," katanya.

Kemudian Sugeng meminta sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut tertera dalam nomor 1 sampai 10.

Baca selengkapnya di sini. (idh/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads