Kasus dugaan penipuan advokat Natalia Rusli telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, Natalia Rusli akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Natalia Rusli ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir saat dipanggil polisi untuk pelimpahan tahap II. Kini, Natalia Rusli telah menyerahkan diri.
Menjelang diserahkan ke jaksa, polisi menghadirkan Natalia Rusli dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, hari ini, Senin (27/3/2023). Dalam jumpa pers Natalia Rusli terlihat memakai warna oranye tanpa tulisan 'Tahanan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, baju tahanan yang dikenakan Natalia Rusli tampak tak seperti baju tahanan pada umumnya. Baju tahanan itu terlihat seperti kaus dan berlengan panjang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan perihal baju tahanan yang dikenakan Natalia Rusli. Andri menyebut baju yang dikenakan Natalia memang merupakan baju bagi seorang tahanan.
![]() |
"Itu baju yang sudah dipersiapkan di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan," ujar Kompol Andri kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, Natalia Rusli empat bulan menjadi buron polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan. Natalia membantah berupaya melarikan diri.
Natalia mengatakan tidak pernah mencoba kabur dari jeratan hukum. Dia menyebut harus merawat ibunya yang sakit selama empat bulan menjadi buron polisi.
"Saya sebelumnya sudah menyampaikan bahwa saya akan mengikuti proses hukum ini. Sekarang saya commit saya ke (Polres) Jakarta Barat. Kenapa saya tiga sampai empat bulan tidak ada? Saya mengurus ibu saya yang sedang dirawat di ICU karena saya anak satu-satunya. Ibu saya tiga minggu lalu sudah berpulang," kata Natalia lewat pengacaranya, Farlin Marta, kepada detikcom, Sabtu (25/3).
Farlin mengatakan Natalia akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Dia pun siap memberikan bukti tuduhannya memenggelapkan uang mantan kliennya keliru.
"Dan saya kembali ingin mengikuti proses proses hukum. Karena saya ingin membuktikan siapa benar, siapa salah," katanya.
Natalia pun mengungkit statusnya sebagai pengacara. Dia menilai status pengacara membuatnya tidak bisa dipidana.
"Perlu diingat bahwa saya adalah advokat yang sah yang dilindungi UU Advokat dan memiliki imunitas sebagai seorang advokat dalam menjalankan tugas tidak bisa dipidanakan," katanya.
Baca juga: 5 Klaim Natalia Rusli Usai Ditangkap Polisi |
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Tonton juga Video: COD HP Pakai Uang Palsu, Remaja di Rembang Diringkus
Sempat Masuk DPO 4 Bulan
Pengacara Natalia Rusli sempat menjadi buron polisi. Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri setelah 4 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Natalia Rusli sebelumnya ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan Natalia Rusli sebagai DPO ini dilakukan padan 2022 dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat, bukan ditangkap seperti yang ramai tersebar di media sosial.
"Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan kepada detikcom, Jumat (24/3).
Andri mengatakan Natalia menyerahkan diri pada Selasa (21/3) malam. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Natalia.
"Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke polres, kemudian langsung diterima oleh penyidik," ujarnya.
Natalia Rusli langsung diperiksa setelah melarikan diri. Polisi langsung menahannya.
"Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan," lanjutnya.